Sabtu, 26 Mei 2012 | 02:30 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Nota Politik Terbuka Untuk Bapak Presiden
Headline
Presiden SBY - istimewa
Oleh: Muchlis Hasyim
web - Sabtu, 30 Januari 2010 | 00:01 WIB
Ijinkanlah, dalam kesempatan ini, saya menggunakan hak konstitusional saya sebagai warga negara Republik Indonesia. Yaitu kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Dan oleh karena itu, hak ini dilindungi oleh konstitusi.

Menyikapi dan mencermati perkembangan terakhir, ada beberapa gejala political abuse atau penyelewengan politik, yang menurut saya, sangat mengkhawatirkan jika dibiarkan terus mengalir ke ranah publik tanpa dibarengi oleh pendapat pembeda sebagai pembanding untuk menyepakati kebenaran. Terutama, yang terkait dengan pernyataan dan sikap politik kepemimpinan nasional terkini.

1. Tentang Pemakzulan

Bahwa, dalam konstitusi kita tercantum adanya pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan. Yaitu, dalam UUD 1946 amandemen perubahan keempat. Berikut kutipannya:


Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

Keterangan:
*) Perubahan Pertama
**) Perubahan Kedua
***) Perubahan Ketiga
****) Perubahan Keempat


Selanjutnya, pemberhentian di tengah masa jabatan dikenal dengan istilah pemakzulan.

Oleh karenanya, mencermati perkembangan terakhir di parlemen, hampir pasti seluruh fraksi sepakat untuk tidak melakukan pemakzulan terhadap Presiden, terkait dengan adanya penggunaan Hak Angket Dewan untuk menyelidiki kasus bailout dan aliran dana Bank Century.

Pendapat saya, jika saat ini ada pernyataan atau dorongan terhadap isu memakzulkan Presiden SBY, maka itu bukan substansi dari dibentuknya Pansus Hak Angket Bank Century.

Itu bisa jadi refleksi ketidakpuasan dengan berlarutnya masalah Century, atau lebih parah lagi, sengaja diciptakan untuk membawa Presiden kepada situasi ketegangan, sehingga memungkinkan Presiden melakukan langkah-langkah yang bisa saja kurang populis, atau keluar dari azas konstitusi.

2. Tentang Reshuffle

Adalah hak prerogatif Presiden untuk melakukan pergantian formasi kepemimpinan di bawahnya. Jika, komposisi kabinet dipertahankan hanya untuk melindung kepentingan orang perorang, atau kelompok tertentu, maka ini sama saja dengan menciderai arus besar publik. Yaitu, keinginan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan kuat.

Semakin terang-benderang, serangkaian kerja Pansus Hak Angket Century mengarah pada Ketua dan anggota KSSK saat bailout Bank Century dilakukan, dan sekarang yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Wakil Presiden.

Karenanya, dari sudut pandang manapun, desakan melakukan reshuffle adalah desakan yang memiliki dasar pijak jelas. Yang diperlukan publik adalah, apakah Pansus Hak Angket bisa membuktikan atau tidak, jika ada kesalahan dalam pengambilan kebijakan.

Kalau Pansus tidak bisa membuktikan, maka Ketua KSSK dan anggotanya yang sekarang menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Wakil Presiden, percayalah, akan mendapatkan rahmat politik dan simpatik yang sangat besar dari seluruh bangsa Indonesia.

Dan kalau terbukti, maka itu akan menjadi risiko politik pejabat publik.

Ini menjadi pelajaran buat yang lain, jangan main-main dengan jabatan publik![bersambung]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
1 Komentar
kuta
Sabtu, 6 Februari 2010 | 04:21 WIB
Ijinkanlah, dalam kesempatan ini, saya menggunakan hak konstitusional saya sebagai warga negara Republik Indonesia. Yaitu kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Dan oleh karena itu, hak ini dilindungi oleh konstitusi. ngga usah ijin2an deh, sok sopan, langsung ngomong aja. lagian minta ijinnya sama siapa sih?
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.