Sabtu, 26 Mei 2012 | 20:06 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Mau Dihukum Cambuk, 3 Penjudi Kabur
Headline
Ilustrasi - istimewa
Oleh:
web - Minggu, 31 Januari 2010 | 03:56 WIB
INILAH.COM, Aceh - Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh gagal. Tiga dari empat penjudi yang akan dihukum, kabur.

Rencana pelaksanaan hukuman di halaman Masjid Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (30/1).

Empat orang, yaitu Syahrul (40), Supriadi (27), Erijal (21) dan Armaidi (35) tertangkap melakukan judi. Karenanya, mereka harus menjalani hukuman cambuk.

Hukuman cambuk ini merupakan putusan sidang Mahkamah Syariah Jantho, Kamis (28/1) yang memvonis keempatnya mendapat hukuman cambuk masing-masing sebanyak enam kali.

Tapi, saat algojo mau melaksanakan hukuman, tiga pelaku maisir (judi) kabur. Menurut keterangan yang dihimpun, petugas penjaga sel Kejaksaan Negeri Kota Jantho, lalai.

Petugas sempat menyusuri sekitar ibukota Kabupaten Aceh Besar untuk menacari tiga orang itu. Namun gagal ditemukan hingga pelaksaan hukuman cambuk terhadap Syahrul, berlangsung.

Usai dicambuk, Syahrul langsung dinaikkan ke atas mobil ambulan dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara itu sang algojo yang mukanya ditutupi cadar, dikawal petugas ke dalam mobil.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.