INILAH.COM, Jakarta - Setelah kasus penjatuhan Gus Dur sebagai Presiden oleh MPR, prosedur pemakzulan jadi dipersulit.
Pengamat Politik dari Lembaga Survei Indonesia, Burhannudin Muhtadi mengatakan, pemakzulan bukanlah hal yang mustahil terjadi.
Namun, pemakzukalan dalam konteks pemerintahan saat ini, semakin dipersulit. Ini karena impeachment yang terjadi pada Presiden Abdurrahman Wahid.
Sehingga, menurutnya, memakzulkan Wakil Presiden Boediono adalah hal sulit, terlebih untuk memakzulkan Presiden SBY.
Saat berbincang dengan INILAH.COM, Minggu (31/1), Burhannudin Muhtadi mengatakan, meski sah secara konstitusional, namun pemakzulan bukan hal mudah.
"Pemakzulan itu bukan hal yang mustahil, itu sah secara kontitusional. Namun faktanya, setelah Gus Dur mendapatkan impeachment, pemakzulan semakin dipersulit," ujarnya.
"Untuk itu, jika ingin memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden, ini bukan hal yang mudah sekarang," ujarnya.
Menurut Burhannudin Muhtadi, selain mekanisme yang mengharuskan Pansus berjuang keras di pleno Pansus, juga mekanisme yuridis yang minimal membutuhkan 2 alat bukti.
Selain itu, langkah pemakzulan juga akan mendapatkan hadangan dari Demokrat yang mempunyai mayoritas suara di parlemen.
"Kan dikatakan bahwa paripurna bisa sah kalau dihadiri 3/4 anggota yang hadir, padahal kalau Demokrat solid ini kan sulit. Sebab Demokrat sendiri mempunyai lebih dari 1/4 kursi di parlemen," ujarnya.
Untuk itu pengamat politik dari LSI ini menilai jangankan untuk memakzulkan Presiden, bahkan untuk memakzulkan Wakil Presiden saja akan sangat sulit.
"Sulit untuk memakzulkan Boediono, apa lagi Presiden. Sebab SBY itu kan ikon Demokrat," ujarnya.
Namun dirinya mengatakan pemakzulkan Boediono bisa terjadi kalau Demokrat mengadakan deal tertentu dengan parpol lain.
"Kalau untuk Wapres, bisa saja dimakzulkan.
Itu kalau Demokrat mengadakan deal dengan parpol lain, jika deal politik itu terjadi bisa saja Wapres akan dimakzulkan," ujarnya.[ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !