INILAH.COM, Jakarta - Anggota Pansus Hak Angket mulai pesimis dengan hasil akhir kasus Bank Century.
Paling tidak, saat ini adalah adanya kenyataan konstitusional, bahwa Pansus sulit menindaklanjuti temuannya. Itu karena terganjal UU No 27/2008 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang memungkinkan hasil Pansus akan sia-sia.
Anggota Pansus Bank Century dari F-PG Agun Gunanjar, saat ditemui wartawan di Warung Daun, Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (31/1), mengatakan:"Dalam undang-undang itu jelas, syarat forum untuk menyatakan pendapat, tentang seseorang yang menjabat
Wapres ditengarai melakukan pelanggaran hukum korupsi, atau tindak pidana berat lainya, syaratnya 3/4 forumnya."
Artinya, jika dalam forum itu satu saja fraksi partai terbesar melakukan walk out (keluar dari forum), maka unsur kesepakatan 3/4 dari seluruh jumlah anggota DPR, tidak mungkin terpenuhi.
Dengan begitu hasil Pansus tidak bisa berlanjut. Apa, lagi bisa sampai ke MK. "Bagaimana mau dikirim ke MK, kalau di DPR
saja forumnya nggak sampai," katanya ketus.
Dia menjelaskan, setelah Pansus membuat kesimpulan dan melaporkannya dalam Sidang Paripurna, masih ada langkah berikutnya yang harus ditempuh, yakni hak menyatakan pendapat dari anggota DPR.
Setelah itu dilakukan lagi Sidang Paripurna berikutnya untuk menyatakan pendapat. "Jadi nggak bisa dari hak angket langsung ke MK," cetusnya.
Ini artinya, masih ada serangkaian tahapan panjang untuk mencapai kesimpulan Pansus Bank Century, mengenai siapa yang bersalah dan harus bertanggung jawab, terhadap kebijakan yang terindikasi keliru itu.[ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !