INILAH.COM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia kembali melakukan penghentian perdagangan saham sementara alias suspensi atas saham PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) pada pembukaan perdagangan Senin (1/2).
Demikian penjelasan resmi Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Rill I Gede Nyoman Yetna dan Pjs. Keepala Divisi Perdagangan Saham Andre Toelle, Senin (1/2).
BEI melaporkan suspensi ini mengacu pada Fitch Rating pada 29 Januari 2010 lalu dengan penurunan rating atas notes yang dikeluarkan oleh Blue Ocean Resources Pte Ltd, anak perusahaan CP Prima sehingga BEI melakukan suspensi.
"Bursa saat ini sedang meminta penjelasan lebih lanjut atas ketebukaan informasi lebih lanjut dan BEI meminta pihak yang berkepntingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan CP Prima," tedas Gede Nyoman hari ini.
Pada 11 Januari 2010 lalu, BEI telah melakukan suspensi atas saham CP Prima karena gagal bayar obligasi anak usaha Seperti diberitakan sebelumnya, CPRO gagal membayar bunga obligasi sebesar US$ 17,9 juta. Obligasi itu diterbitkan lewat anak usahanya, Blue Ocean Resources. Nilainya US$ 325 juta dan akan jatuh tempo pada 2012. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !