INILAH.COM, Bojonegoro - Setelah menunggu lama, akhirnya pasangan suami istri (pasutri) terpidana kasus pencurian pisang, bisa menghirup udara bebas.
Sekitar pukul 09.15 WIB, Senin (1/2/2010), Supriyono (19) dan istrinya Sulastri (19) keduanya asal Jl Munginsidi, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, resmi keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro.
Dengan mata memerah seperti habis nangis, Supriyono menggandeng sang istri keluar dari lapas di Jl Diponegoro, Kota Bojonegoro itu. Saat melewati pintu penjara, Suriyono dan istrinya langsung sujud sukur dan memanjatkan doa. Ia juga nampak bersyukur bisa segera keluar dari tahanan ini.
Setelah sujud sukur, selanjutnya pasutri itu menerima bingkisan dari Lembaga Anti Korupsi (LAiK) Bojonegoro. Bingkisan tersebut berupa setandan pisang dan juga bahan makanan pokok. Supriyono mengatakan, dirinya sangat senang bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
"Pada intinya kami beserta istri sangat senang mas," kata Supriyono dengan mata memerah. Menurutnya, setelah ini dirinya akan membangun kehidupan baru dengan sang isti dan meninggalkan masalah kelam yang sudah dihadapinya.
Saat keluar dari lapas, pasutri itu dijemput oleh beberapa keluarganya dan langsung saling peluk. Ada kerinduan mendalam saat pertemuan mereka.
"Saya tidak bisa berbicara banyak, karena tak kuasa menahan air mata," kata karabat pasutri itu.
Selanjutnya, mereka berdua menaiki becak yang telah disediakan sebelumnya. Dengan sambil tersenyum mereka menyusuri jalanan kota Bojonegoro. Semisal Jl Diponegoro hingga Jl Munginsidi.
Sebelumnya, pasutri tersebut divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Kamis 28 Januari lalu. Mereka divonis 3,5 bulan penjara. Mereka terbukti telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, Arif Suhermanto.
Mereka bisa keluar, karena telah menjalani kurungan 3 bulan 11 hari pada saat divonis. Sehingga tepat, mereka keluar Senin ini dan telah menjalani 3,5 bulan kurungan. [beritajatim.com/mut]