Senin, 28 Mei 2012 | 22:07 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pasutri Pencuri Pisang, Akhirnya Bebas
Headline
beritajatim.com
Oleh:
web - Senin, 1 Februari 2010 | 10:20 WIB
INILAH.COM, Bojonegoro - Setelah menunggu lama, akhirnya pasangan suami istri (pasutri) terpidana kasus pencurian pisang, bisa menghirup udara bebas.

Sekitar pukul 09.15 WIB, Senin (1/2/2010), Supriyono (19) dan istrinya Sulastri (19) keduanya asal Jl Munginsidi, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, resmi keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro.

Dengan mata memerah seperti habis nangis, Supriyono menggandeng sang istri keluar dari lapas di Jl Diponegoro, Kota Bojonegoro itu. Saat melewati pintu penjara, Suriyono dan istrinya langsung sujud sukur dan memanjatkan doa. Ia juga nampak bersyukur bisa segera keluar dari tahanan ini.

Setelah sujud sukur, selanjutnya pasutri itu menerima bingkisan dari Lembaga Anti Korupsi (LAiK) Bojonegoro. Bingkisan tersebut berupa setandan pisang dan juga bahan makanan pokok. Supriyono mengatakan, dirinya sangat senang bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

"Pada intinya kami beserta istri sangat senang mas," kata Supriyono dengan mata memerah. Menurutnya, setelah ini dirinya akan membangun kehidupan baru dengan sang isti dan meninggalkan masalah kelam yang sudah dihadapinya.

Saat keluar dari lapas, pasutri itu dijemput oleh beberapa keluarganya dan langsung saling peluk. Ada kerinduan mendalam saat pertemuan mereka.

"Saya tidak bisa berbicara banyak, karena tak kuasa menahan air mata," kata karabat pasutri itu.

Selanjutnya, mereka berdua menaiki becak yang telah disediakan sebelumnya. Dengan sambil tersenyum mereka menyusuri jalanan kota Bojonegoro. Semisal Jl Diponegoro hingga Jl Munginsidi.

Sebelumnya, pasutri tersebut divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Kamis 28 Januari lalu. Mereka divonis 3,5 bulan penjara. Mereka terbukti telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, Arif Suhermanto.

Mereka bisa keluar, karena telah menjalani kurungan 3 bulan 11 hari pada saat divonis. Sehingga tepat, mereka keluar Senin ini dan telah menjalani 3,5 bulan kurungan. [beritajatim.com/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.