inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Panda Nababan tak Penuhi Panggilan KPK

Headline
Panda Nababan - Inilah.com
Oleh: Santi Andriani
Senin, 1 Februari 2010 | 14:05 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Anggota DPR Panda Nababan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 Miranda Goeltom.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang ada tugas lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2).

Johan menyebutkan Panda rencananya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara mantan anggota DPR, Endin Soefihara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun demikian, Johan tidak menyebutkan keperluan lain yang sedang dikerjakan oleh Panda sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Pada hari yang sama, tim penyidik KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Nining Indra Saleh. Setelah menjalani pemeriksaan, Nining menjelaskan, telah memberikan beberapa dokumen kepada tim penyidik KPK. "Ini untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya," kata Nining.

Dia mengaku menyerahkan dua dokumen yang berisi nama-nama anggota Komisi IX DPR pada 2004 dan nama-nama pejabat Bank Indonesia yang menjadi mitra kerja Komisi IX.

Nining juga mengaku menjawab beberapa pertanyaan penyidik KPK tentang mekanisme pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Kasus itu telah menjerat empat tersangka, yaitu Dudie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR yang membidangi keuangan dan perbankan. Kemudian, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga sudah bestatus tersangka.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom. Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.[*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.