INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah menargetkan PP Cost recovery bisa selesai Meret mendatang. Prosesnya cukup alot dengan menkeu yang memperdebatkan 11 pasal dan tinggal 2 pasal soal ICP.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo di Jakarta, Senin (1/2) "Dari 11 pasal yang menjadi perdebatan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, tinggal 2 pasal yang belum disepakati yaitu pemberlakuan peraturan dan penentuan Indonesian Crude Price (ICP)," katanya.
Evita mengharapkan rancangan aturan ini dapat disepakati akhir Januari, untuk selanjutnya dibahas dengan stakeholder. Pada Maret mendatang, ditargetkan RPP Cost Recovery sudah dapat ditetapkan Presiden. Diharapkan dengan selesainya RPP ini, para investor akan tertarik menanamkan investasinya di sektor migas, ungkap Evita.
Penyelesaian RPP Cost Recovery sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi investor. Berdasarkan evaluasi pemerintah, salah satu penyebab minimnya minat investor terhadap penawaran wilayah kerja migas yang ditawarkan pada 2009 adalah belum selesainya pembahasan tentang cost recovery. Investor bersikap menunggu penetapan aturan tersebut.
Untuk tahun 2010, seperti biasa pemerintah akan melakukan penawaran wilayah kerja migas dalam 2 tahap yaitu pada bulan Maret atau April dan Oktober. Untuk menarik investor, pemerintah tidak menawarkan
insentif baru. Investor juga tidak meminta insentif tertentu. Kami sudah bicara dengan investor, yang penting kepastian hukum saja, tegasnya lagi.
Untuk tahun 2010, investasi di sektor migas ditargetkan mencapai US$ 15,415 juta. Angka ini lebih tinggi dari investasi migas tahun lalu yang mencapai US$ 12.184,8 juta. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !