INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR-RI mengingatkan PT PLN (Persero) untuk hati-hati dalam memilih perusahaan listrik swasta (independent power producer/IPP) dalam tender.
Hal ini karena perusahaan yang menawarkan harga listrik terendah belum tentu terbaik. "IPP yang memenangi tender listrik dengan menawarkan harga terendah selama ini selalu menang walaupun yang terendah belum tentu terbaik. Terbukti Crash Program 10.000 MW tahap I banyak yang tidak jalan sesuai jadwal," kata Sutan Bhatoegana kepada INILAH.COM, Jakarta, Senin (1/2).
Untuk diketahui dalam proyek listrik 10 ribu mw tahap II, yang didominasi oleh listrik PLTP, pemerintah sudah menetapkan harga listrik panas bumi sekitar US$8,7 sen per kWh. Ini adalah harga patokan tender. Artinya, PLN akan menerima perusahaan yang menawarkan harga listrik lebih rendah dari patokan harga tersebut.
Menurut Sutan, hal lain yang perlu diperhatikan oleh PLN dalam memajukan listrik IPP adalah birokrasi di Pemerintah dan PLN yang terlalu panjang. "Itu harus dirubah dan dipersingkat. Harga jual ke PLN yang tidak sesuai lagi serta terlalu liberalnya tentang pengadaan barang dan Jasa yang tidak mempunyai batas maksimal," tukasnya. [cms]