INILAH. COM, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mencatat pada 2009 lalu masih terdapat terdapat 183 kabupaten di Indonesia yang diklasifikasikan sebagai daerah tertinggal.
"Data menunjukan pada tahun 2009, masih terdapat 183 kabupaten yang temasuk dalam daerah tertinggal," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/2).
Ia menjelaskan 183 kabupaten tersebut akan ditangani pemerintah selama kurun waktu lima tahun kedepan yaitu 2010-2014.
Armida menuturkan, selama kurun waktu lima tahun terakhir telah ditetapkan 199 kabupaten yang dikategorikan kabupaten tertinggal dalam RPJMN 2004-2009. Selanjutnya, melalui kebijakan, strategi program, dan kegiatan yang dilaksanakan selama RPJMN 2004-2009 telah dihasilkan kemajuan dalam mengurangi daerah tertinggal.
"Hasil evaluasi daerah tertinggal menunjukkan bahwa selama periode RPJMN 2004-2009 terdapat 50 kabupaten tertinggal yang telah keluar dari daftar daerah tertinggal berdasarkan ukuran ketertinggalan" paparnya.
Namun, sejalan dengan adanya pemekaran daerah, saat ini terdapat 34 kabupaten Daerah Otonom Baru hasil pemekaran dari daerah induk yang merupakan daerah tertinggal, sehingga total daerah tertinggal pada akhir 2009 tersebut adalah sebanyak 183 kabupaten.
Lebih lanjut ia menjelaskan, daerah terdekat dengan ibukota Jakarta yang masuk dalam kategori Kabupaten tertinggal adalah Kabupaten Garut dan Sukabumi, Jawa Barat.
Penetapan kriteria daerah tertinggal dilakukan dengan menggunakan pendekatan berdasarkan pada perhitungan enam kriteria dasar yaitu perekonomian masyarakat, Sumber Daya Manusia, Ketersediaan Infrastruktur, Aksesibilitas, Kemampuan Keuangan Daerah dan Karakteristik Daerah. [cms]