INILAH.COM, Jakarta - Sapi bisa juga menjerat manusia. Kasus sapi impor telah menjerat Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi impor di Depsos.
Bau sangit korupsi dalam kasus impor sapi mulai menyengat ruang publik. KPK bergerak mengendus, menyelidiki dan menyidik kasus sapi ini sejak tahun lalu. Namun ada kekhawatiran isu sapi ini mengalihkan isu Century.
KPK harus mampu menuntaskan kasus Century yang tergolong korupsi kakap, sedangkan kasus impor sapi ini hendaknya bukan sekadar penyedap untuk mengalihkan isu Century gate, kata pengamat politik Ray Rangkuti, Direktur LIMA dan aktivis antikorupsi, kemarin.
Selain Bachtiar, ternyata masih ada tersangka lainnya. Saat ini tersangkanya memang baru satu. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta.
Apakah kemungkinan tersangka lain itu adalah juga mantan staf ahli Mensos dan juga rekanan Depsos? Johan enggan mengomentari. KPK masih berburu tersangka lainnya. Janganlah KPK dibatasi satu dan dua orang. Siapapun bisa (jadi tersangka) asalkan ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Ini yang penting," tegas Johan.
Seperti diketahui, selain dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasaan korupsi, Bachtiar juga dikenakan junto pasal 55 KUHP, artinya ada pihak lain yang ikut serta bersama-sama dan diduga melakukan tipikor. Saat ini KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya untuk mengembangkan penyidikan. Hari ini KPK bahkan sedang memeriksa salah satu mantan pejabat Depsos.
Sekadar mengingatkan, dalam pengadaan sapi impor sebanyak 2.800 sapi steer Brahman Cross dari Australia, Depsos menunjuk PT Atmadhira Karya dimana Iken Nasution, anak Adnan Buyung Nasution, disebut-sebut menjabat komisaris.
Dalam pengadaan yang ditunjukkan untuk program bantuan rakyat miskin itu, KPK menduga 900 sapi di antaranya fiktif. Sementara proyek pengadaanya mencapai Rp19 miliar.
Selain dugaan korupsi pengadaan sapi, Bachtiar Chamsyah juga terkena kasus mesin jahit di 2004-2006. Dalam pengadaan mesin jahit di 2004, Depsos bekerja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia untuk pengadaan 6.000 mesin jahit senilai Rp51 miliar. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sasaran penerima bantuan tidak tepat.
Dalam pengadaan itu, bahkan Sigid Haryo Wibisono, yang saat itu menjabat Staf Ahli Menteri Sosial disebut-sebut sempat mengutangi Iken Rp 2,7 miliar untuk mendanai proyek itu. "Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari lalu," ujar Johan Budi SP.
Bachtiar dalam kedua proyek itu, diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yaitu dengan melakukan penunjukan langsung terhadap para rekanan proyek pengadaan. Selain itu ada dugaan mark up dalam pengadaan. Kepada yang bersangkutan, kita sangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 11 UU No31/1999 dan junto pasal 55 KUHP.
Jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari penunjukan langsung itu, adalah untuk mesih jahit sebesar Rp51 miliar dan Rp19 miliar untuk pengadaan sapi import. Nilai proyeknya sendiri yaitu Rp24 miliar untuk mesin jahit dan sapi Rp3,6 miliar. [mdr]