INILAH.COM, Jakarta - Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI menilai distribusi BBM PSO melanggar UUD jika dijadikan ajang bisnis karena BBM subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.
"BBM subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak," kata Direktur PUSKEPI Sofyano Zakaria kepada INILAH.COM, Jakarta, Selasa (2/2).
Selain itu tentang pemaksaan keterlibatan pihak asing dan swasta dalam distribusi BBM bersubsidi justru melanggar UUD dan UU anti monopoli. "Apabila terbukti bahwa asing dan atau swasta tidak melibatkan pengusaha swasta dalam melaksanakan distribusi BBM bersubsidi maka ada indikasi monopoli yang dilakukan," jelasnya.
Sedangkan kepala BP Migas Tubagus Haryono mengatakan kalau keterlibatan pihak swasta dalam distribusi BBM PSO tidak ada indikasi monopoli, karena sejak awal pemenang tender distribusi BBM siap bekerjasama dengan perusahaan swasta dalam membangun jalur distribusi.
Menurutnya, perusahaan yang tergabung dalam Hiswana Migas memiliki kesempatan untuk mengambil bagian dalam tugas distribusi BBM bersubsidi. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !