INILAH.COM, Jakarta - Selama 2009, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah menyetor Rp3,9 triliun terkait semua kewajiban keuangan kepada Pemerintah Republik Indonesia berupa pajak, non-pajak, dan royalti.
Pembayaran ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kontrak Karya Pasal 13 mengenai Kewajiban Keuangan PTNNT. "Pembayaran terbesar adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp3,3 triliun, disusul Royalti sebesar Rp239 miliar dan pajak penghasilan perorangan (PPh21) sebesar Rp186 miliar sebagai komponen terbesar ketiga. Ini karena tarif PPh 25 yang berlaku untuk PTNNT sesuai kontrak karya adalah 35 persen," kata Arif Perdanakusumah , Manajer Senior Hubungan Eksternal PTNNT melalui emailnya kepada INILAH.COM di Jakarta, Senin (2/2).
Sejak awal operasi hingga akhir 2009, PTNNT telah menyetor Pajak, Non Pajak dan Royalti sebesar Rp15,149 triliun kepada negara. "Sebagai kontraktor Pemerintah RI, kami selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku," kata Arif Perdanakusumah .
Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada 8000 karyawan & kontraktor, pembelian barang & jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat. [cms]