INILAH.COM, Jakarta - PKB Gusdur selesaikan konflik islah di pengadilan. DPP PKB melayangkan surat gugatan perdata terhadap Muhaimin Iskandar atau yang akrab di sapa Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 047/Pdt-G/JKT.PST/2010.
"Kami berpegang pada SK Menkumham waktu masih Andi Matalatta menterinya. Artinya Cak Imin bukan saja melakukan perbuatan secara hukum, tapi juga telah menjadi komoditi politik yang konspiratif," ujar pengacara DPP PKB, Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Selasa (2/2).
Menurutnya, substansi gugatan pada ketidakabsahan MLB PKB Ancol 2-4 Mei 2008 lalu yang diselenggarakan Muhaimin Iskandar.
"Ketidakabsahan atau cacat hukum itu atas SK Menteri Kum Ham No. M.HH-70/AH.11.01 tahun 2008 tentang pengesahan susunan kepengurusan dewan pusat PKB periode 2008-2013," katanya.
Surat gugatan perbuatan melanggar hukum yang bersumber dari perselisihan parpol adalah saksi bisu untuk menentukan kubu Gusdur ataukah kubu Cak Imin yang sekarang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Pusat.
"Untuk itu, kita ajukan ini, nanti sidang pertama bagaimana prosesnya, mau nggak dia (Cak Imin) damai disarankan hakim, masa damai 40 hari dari situ apakah Cak Imin ada niatan baik untuk menyelesaikan konflik ini," kata Ikhsan.
Kubu PKB itu berpedoman pada perkara 504/Pdt.G/2008/PN.JKT.SEL,jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.441K/Pdt.Sus/2008, tanggal 17 Juli 2008 yang diajukan oleh Abdul Muhaimin Iskandar telah diputus, yang amar putusannya intinya menyebutkan, "Pemecatan Abdul Muhaimin Iskandar adalah tidak sah dan agar kedudukan serta harkat dan martabatnya dipulihkan seperti semula sebagai ketum dewan Tanfidz DPP PKB sesuai hasil muktamar II, sesuai SK Menkumham RI Nomor : M-02.UM.06.08 tahun 2005 tertanggal 8 Juni 2005.
"Maka urgensi dan alasan penyelenggaraan MLB-PKB Ancol menjadi tidak ada," tuturnya. [mut]