INILAH.COM, Gresik - Bripda Krisdianto (24) anggota Dalmas Polres Gresik harus duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik, karena didakwa telah menganiaya Rosa (23) istrinya, yang kos di jalan Jaksa Agungsuprapto.
Kasus penganiayaan ini hingga ke meja hijau, akibat perlakuan suaminya yang sering main tempeleng.
"Terus terang saya tidak tahan, karena sering ditempeleng, bahkan pernah dipukuli hampir mati," kata ibu satu anak yang kerja disalah satu ekspedisi di Gresik, Selasa (2/2).
Menurutnya, pernikahannya bersama suaminya pada 16 Me 2007 meski sudah dikarunai satu anak hingga kini tidak pernah merasa bahagia. Perlakuan kasar sering kali diterimanya. Suaminya katanya, sering main tangan. Tidak hanya itu suaminya juga dituding selingkuh dengan cewek lain.
Kejadian penganiayaan sebenarnya, tidak sekali ini dilakukan oleh suaminya, namun, kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebelumnya juga pernah dilakukan hingga melaporkan ke Polda dan disidangkan dan diputus oleh PN Surabaya dua tahun masa percobaan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Taswir, dengan materi pembelaan dengan Jaksa Lilik Indahwati. Sidang dijadwalkan selasa pekan depan dengan materi tuntutan.
"Karena saat itu kasusnya masih banding sehingga tidak bisa langsung masuk meski masa percobaan belum selesai," ujar Lilik. [beritajatim.com/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !