inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

KPK Cabut Cekal Bos PT Artha Graha

Headline
Andy Kasih - istimewa
Oleh: Santi Andriani
Selasa, 2 Februari 2010 | 22:07 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Andy Kasih akhirnya bisa kembali leluasa jalan-jalan ke luar negeri. Pasalnya KPK tidak lagi memperpanjang pencegahan larangan Andi ke luar negeri.

"Sudah tidak lagi dicegah," ujar jurubicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan melalui sambungan telepon, di Jakarta, Selasa(2/2).

Sebelumnya, sejak 25 September 2008 lalu hingga 25 September 2009, Andy terpaksa harus mendekam di dalam negeri karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Sementara alasan KPK tidak meneruskan pencegahan itu, karena Andy dinilai cukup kooperatif dalam setiap pemeriksaan dirinya. Selain Andy, ternyata Direktur Utama PT First Mujur Plantation and Industry (PT FMPI) Hidayat Lukman juga tidak diperpanjang masa cegahnya.

Sedangkan untuk Direktur Keuangan PT FMPI, Budi Santoso, Johan mengaku belum tahu. Dalam kasus dugaan mengalirnya uang berupa cek perjalanan dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom, Andy Kasih sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi 4 tersangka, yaitu Hamka Yandhu, Endin Sofiahara, Udju Djuhaeri dan Dudhie Makmun Murod.

Andi dalam kasus itu bahkan disebut-sebut sebagai 'sponsor' terpilihnya Miranda sebagai Gubernur Senior BI. Tapi itu dibantah Andy. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.