INILAH.COM, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Andy Kasih akhirnya bisa kembali leluasa jalan-jalan ke luar negeri. Pasalnya KPK tidak lagi memperpanjang pencegahan larangan Andi ke luar negeri.
"Sudah tidak lagi dicegah," ujar jurubicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan melalui sambungan telepon, di Jakarta, Selasa(2/2).
Sebelumnya, sejak 25 September 2008 lalu hingga 25 September 2009, Andy terpaksa harus mendekam di dalam negeri karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
Sementara alasan KPK tidak meneruskan pencegahan itu, karena Andy dinilai cukup kooperatif dalam setiap pemeriksaan dirinya. Selain Andy, ternyata Direktur Utama PT First Mujur Plantation and Industry (PT FMPI) Hidayat Lukman juga tidak diperpanjang masa cegahnya.
Sedangkan untuk Direktur Keuangan PT FMPI, Budi Santoso, Johan mengaku belum tahu. Dalam kasus dugaan mengalirnya uang berupa cek perjalanan dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom, Andy Kasih sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi 4 tersangka, yaitu Hamka Yandhu, Endin Sofiahara, Udju Djuhaeri dan Dudhie Makmun Murod.
Andi dalam kasus itu bahkan disebut-sebut sebagai 'sponsor' terpilihnya Miranda sebagai Gubernur Senior BI. Tapi itu dibantah Andy. [jib]