INILAH.COM, Jakarta - KPK kembali memeriksa Dudhie Mamun Murod, tersangka penerima aliran dana cek perjalanan ketika pemilihan Miranda Swaray Goeltoem sebagai Deputi Senior Gubernur BI. Dudhie mengaku hanya menjawab dua pertanyaan.
"Hanya dua pertanyaan saja," ujar Dudhie yang mantan anggota Komisi IX DPR RI 2004, yang mengenakan kemeja putih lengan pendek ketika usai diperiksa di Gedung KPK, Rabu (3/2).
Pemeriksaan kali ini, katanya, hanya untuk melengkapi data-data. Namun apakah data-data itu, Dudhie enggan membeberkan.
Juga ketika disinggung pertemuan di Hotel Dharmawangsa pada 2004 lalu sebelum pemilihan Miranda Swaray Goeltom, politisi asal PDIP itu juga membantah. "Gak ada itu, gak ada," tandasnya.
Pertemuan internal Fraksi PDIP di Komisi III itu disebut-sebut mengarahkan agar fraksi memilih Miranda.
Dudhie bersama dengan mantan anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Hamka Yandu dari Fraksi Golkar, Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri dan Endin Soefihara dari PPP, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima dana sebesar Rp500 juta berupa cek perjalanan. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !