inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Sembilan Industri Dapat BMDTP Hadapi ACFTA

Headline
Istimewa
Oleh:
Rabu, 3 Februari 2010 | 13:45 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Sebanyak sembilan sektor industri akan mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terkait penerapan ACFTA. Langkah ini masih dalam proses persetujuan Menkeu.

"Semula ada 12 industri yang akan diberi BMDTP tapi saat ini dikurangi hanya menjadi sembilan sektor," kata Kepala Badan Litbang Industri Kementerian Perindustrian, Dedy Mulyadi, di Jakarta, Rabu (3/2).

Ia mengatakan, pengurangan itu terkait dengan serapan bea masuk industri yang tergolong rendah untuk tiga sektor yang ditentukan. Untuk sementara sembilan sektor industri tersebut adalah industri komponen elektronik, komponen otomotif, komponen peralatan telematika, industri sorbitol, bahan kimia karpet, bahan baku bahan baku plastik kemasan, komponen alat berat, komponen perkapalan, dan komponen PLTU. "Saat ini untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sektor industri yang menerima BMDTP sedang dalam proses," katanya.

Pihaknya menargetkan PMK terkait hal itu akan terbit paling lambat akhir bulan ini. "Besaran BMDTP 2010 juga telah ditetapkan yakni sebesar Rp1,2 triliun," ungkapnya.

Dengan diterbitkan PMK lebih awal, pihaknya mengharapkan serapan industri untuk BMDTP mencapai 100 persen. Tahun lalu, peraturan serupa baru terbit sekitar Juli 2009 sehingga penyerapan hanya sebesar 24 persen. "Pada 2009 penyerapan hanya 24 persen padahal besaran BMDTP ditetapkan Rp1,3 triliun," paparnya. [*/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.