Jakarta - Dirjen Migas ESDM Evita Herawati Legowo mengatakan, ketentuan Obligasi Pasar Domestik (DMO) minyak dan gas untuk PLN atau kebutuhan listrik belum dapat dipenuhi optimal.
"Secara nasional kebutuhan gas untuk pasar domestik mencukupi, namun untuk DMO gas bagi PLN atau listrik dan kebutuhan lain memang belum dapat kami penuhi optimal," katanya, usai menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan TNI Angkata Laut dan BPH Migas, di Jakarta, Rabu (3/2).
Ia mengemukakan, ketentuan DMO diatur dalam UU Migas No 22/2001, pasal 8 dan 22 yang mewajibkan Kontraktror Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk menyerahkan 25 persen bagian kontraktor yang berasal dari lapangan minyak baru (new oil fields) guna pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Hal itu diperkuat dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan prioritas pertama alokasi gas bumi untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.
Namun, lanjut Evita, pemerintah baru bisa menjamin ketersediaan pasokan gas ke domestik yakni untuk memenuhi kebutuhan pupuk. Sedangkan, untuk industri dan pembangkit listrik mulai 2015.
Jaminan pemenuhan kebutuhan gas untuk industri dan pembangkit listrik tersebut tercapai dengan memanfaatkan gas metana batubara (coal bed methane/CBM). "Kalau hanya mengandalkan gas bumi, maka tidak akan mencukupi. Karena kebutuhan gas ke depan, banyak," ujarnya, seraya menambahkan bahwa pemerintah mentargetkan produksi pertama CBM bisa dilakukan mulai 2011.
Evita juga mengatakan, pemerintah kini memproses Masterplan Infrastruktur Gas 2010-2025 sebagai kelanjutan penerbitan Neraca Gas Indonesia 2009-2020 dengan target penyelesaian akhir Juli 2010. Dalam masterplan itu, pasokan gas ke industri terjamin tahun 2015.
Pemenuhan kebutuhan gas ke domestik tersebut sudah termasuk program revitalisasi industri pengolah hasil ikutan minyak dan gas sebagai bahan baku industri seperti tekstil dan pupuk. [*/hid]