Senin, 28 Mei 2012 | 22:15 WIB
Follow Us: Facebook twitter
KPK-BPK Kaji Sanksi Pejabat Daerah Terima Fee
Headline
Haryono Umar
Oleh: Santi Andriani
web - Kamis, 4 Februari 2010 | 13:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Petemuan BPK dengan KPK membahas soal gratifikasi pekabat daerah se-Indonesia. Dua lembaga tinggi itu juga mengkaji untuk memberikan sanksi bagi pejabat daerah yang fee.

"Kami membicarakan masalah laporan BPK secara umum, ada gratifikasi se-Indonesia. Ada dua isu fee dan masalah honor. Untuk honor belum kita tangani. Kalau fee itu penempatan uang pemda di bank, itu bukan uang pejabat, harus dikembalikan. KPK dan BPK akan mengkaji aturan kembali agar ada sanksi," ungkap Wakil Ketua KPK Haryono Umar.

Ia mengatakan, pertemuan itu juga mendiskusikan dan membuat komitmen bersama untuk pengelolaan keuangan di daerah dan bagaimana menangani hasil audit BPK yang menyatakan ada gratifikasi di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Sementara itu anggota VI BPK, Rizal Djalil mengatakan, pertemuan itu membicarakan secara umum pencegahan penyimpangan keuangan APBD dan Pemda. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.