INILAH.COM, Jakarta - Petemuan BPK dengan KPK membahas soal gratifikasi pekabat daerah se-Indonesia. Dua lembaga tinggi itu juga mengkaji untuk memberikan sanksi bagi pejabat daerah yang fee.
"Kami membicarakan masalah laporan BPK secara umum, ada gratifikasi se-Indonesia. Ada dua isu fee dan masalah honor. Untuk honor belum kita tangani. Kalau fee itu penempatan uang pemda di bank, itu bukan uang pejabat, harus dikembalikan. KPK dan BPK akan mengkaji aturan kembali agar ada sanksi," ungkap Wakil Ketua KPK Haryono Umar.
Ia mengatakan, pertemuan itu juga mendiskusikan dan membuat komitmen bersama untuk pengelolaan keuangan di daerah dan bagaimana menangani hasil audit BPK yang menyatakan ada gratifikasi di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu anggota VI BPK, Rizal Djalil mengatakan, pertemuan itu membicarakan secara umum pencegahan penyimpangan keuangan APBD dan Pemda. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !