inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Pemerintah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama

Headline
Suryadharma Ali - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Irvan Ali Fauzi
Kamis, 4 Februari 2010 | 13:40 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Wakil pemerintah dalam sidang judicial review (uji materi) Undang-Undang no 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang diajukan Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menyatakan undang-undang tersebut harus dipertahankan.

Dua Menteri yang hadir dalam sidang judicial review itu, kompak mengatakan bahwa UU itu sangat diperlukan untuk menjaga keutuhan bangsa.

"Jelas, Undang-undang No. 1/PNPS/1965 itu sangat diperlukan untuk menjaga keutuhan bangsa. Jika dicabut akan muncul disharmoni di masyarakat," ujar Menteri Agama Suryadharma Ali di gedung MK seusai sidang judicial review itu, Kamis (4/2).

Suryadharma malah menilai gugatan AKKBB ini tidak tepat dengan argumentasi yang keliru. Dia menambahkan UU itu sudah teruji menjaga keutuhan bangsa selama 45 tahun. "Para pemohon itu mencantumkan dalil dan fakta yang semena-mena," tambahnya.

Senada dengan itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bahwa pemerintah berprinsip UU ini harus dipertahankan agar jangan sampai ada penodaan.

"Jika agama dinodai akan menimbulkan persoalan di masyarakat, UU itu memberi jaminan kepada semua agama. tegasnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.