INILAH.COM, Jakarta - Fraksi Hanura menyampaikan kesimpulan sementaranya soal kasus Bank Century. Hanura mengaku menemukan 62 penyimpangan, yang berakibat negara dirugikan.
"Keseluruhan penyimpangan itu telah berjumlah 62," ujar Anggota Pansus Hak Angket Bank Century dari Fraksi Hanura Akbar Faisal dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2).
Rincian tersebut menurut Akbar, ada 16 penyimpangan dalam operasional bank CIC, proses akuisisi dan merger. Sebanyak 25 penyimpangan pasca merger Bank Century. Sebanyak 8 penyimpangan terkait dengan pmeberian FPJP kepada Bank Century.
Selain itu, 13 penyimpangan dalam penetapan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Akbar Faisal menduga ada 10 pihak yang diduga kuat bertanggungjawab dan terkait dengan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century.
Diantaranya, manajemen Bank CIC, manajemen Century lama, manajemen Century Baru, pejabat Bank Indonesia periode akuisisi dan merger, pejabat BI periode pasca merger dan pemberian FPJP, Pejabat BI dalam proses pemberian PMS, Pejabat KSSK, Pejabat UKP3R, Pejabat KK dan Pejabat LPS. [mvi/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !