INILAH.COM, Jakarta Harga minyak melonjak, produsen batubara ketiban rezeki nomplok. Tapi, terbentur kontrak perjanjian, pemerintah belum bisa mendapatkan tambahan penerimaan. Dari Pungutan Ekspor (PE), misalnya.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah tidak bisa mengenakan pajak untuk windfall profit alias rezeki nomplok bagi perusahaan batubara seperti pemberlakuan PE yang dikenakan bagi produk kelapa sawit (CPO).
Hal itu karena PE terbentur persoalan hukum dalam perjanjian kontrak (sanctity of the contract) dengan investor. PE, menurut Mari, bukanlah satu-satunya instrumen penerimaan negara.
"Kalau ada anggapan negara belum mendapatkan apa yang seharusnya diperoleh dari windfall profit, itu jelas salah karena PE bukan satu-satunya intrumen penerimaan negara. Masih banyak instrumen lain, termasuk PPh (Pajak Penghasilan)," kata Mari di Gedung DPR Jakarta, Senin (9/6).
Mari melanjutkan, seharusnya perusahaan-perusahaan yang mendapat windfall profit seperti dialami perusahaan batubara atau migas juga mengalami kenaikan PPh. Menurutnya, hal inilah yang harus dilihat secara keseluruhan.
Pemberlakuan PE, lanjut Mari, harus melalui pengkajian hukum mengingat ada kontrak yang tidak bisa dilanggar. "Itu ada syarat-syarat hukumnya yang membuat sulit mengenakan PE kepada semua kontraktor," tambahnya.
Bisakah menegoisasi ulang kontrak?
Hal itu wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasalnya, ESDM yang mendesain kontrak baru sehingga kalau memang sekarang dipersepsikan keuntungannya kurang berimbang, ke depan harus dilakukan redesain ulang kontrak itu.
"Jangan lupa bahwa harga batubara dulu itu kan rendah. Waktu itu, pemerintah berpikir bagaimana menarik investasi di sektor batubara," papar Mari.
Saat harga tinggi seperti sekarang sebenarnya ada aspek risiko dari investor yang perlu dipertimbangkan. "Tapi, dari asas keadilan, kalau mereka mendapatkan windfall profit, mereka juga harus membayar pajak lebih," ujar Mari.
Sampai saat ini, kata Mari, belum ada pembicaraan soal pengenaan PE terhadap kontraktor pertambagan. Hanya saja, Depdag melakukan pengamanan dari segi perdagangan sumber daya alam ini.
Apa artinya?
Pengamanan supaya tidak terjadi ekspor ilegal dan bersumber dari tambang yang tidak legal (illegal mining). "Kami ingin mencegah ekspor melalui illegal mining," katanya.
Selain itu, Depdag juga mencegah ekspor yang merusak lingkungan. Misalnya jumlah atau jenis yang diekspor itu tidak sesuai dengan masalah lingkungan. Juga, ekspor yang tidak sesuai standar. "Itu akan menjaga harga, meningkatkan harga," kata mari lagi.
Pada Januari 2008, batubara 6.500 kcal dijual US$ 8.585 per ton, batubara berkalori 5.800 kcal US$ 70,09, batubara berkalori 5.000 Kcal US$ 53,43.
Jika dibandingkan dengan harga rata-rata batubara pada 2007 yang US$ 44 per ton, proyeksi pertumbuhan harga rata-rata batubara tahun ini akan mencapai 59% (dari US$ 44 per ton ke US$ 70 per ton).
Sementara Ketua Komisi VI DPR Toto Daryanto mengatakan, PE terhadap perusahaan tambang tetap harus diberlakukan. Pasalnya, Jika tidak dilakukan artinya pemerintah membiarkan kekayaan negara yang semestinya dinikmati sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat berpindah ke tangan ke pihak lain.
Jadi, apapun, pemerintah harus berani melakukan pungutan ekspor terhadap komoditas-komoditas yang ikut terkerek naik akibat kenaikan harga minyak mentah dunia.
Walaupun menyalahi aturan kontrak?
"Kontrak itu kan dibuat oleh para pihak," kata Toto. "Kalau kepentingan Indonesia dalam hal ini dirugikan, kontrak harus ditinjau kembali." Hal itu merupakan satu kebijakan logis demi kepentingan nasional.
"Kontrak yang tidak adil memang harus selalu ditinjau. Saya pikir, kontrak yang terkait dengan investor-investor itu karena mereka juga menikmati keuntungan yang besar. Mereka pasti akan memperhatikan ini."
Ketika ditanya peluang negosiasi, menurut Toto, hal itu masih memungkinkan. Sebab, kalau tidak, kekayaan alam akan dinikmati oleh pihak-pihak asing secara berlebihan. Pemerintah juga tak usah khawatir invesor lari, toh mereka sudah diberi keuntungan yang layak. [E1/I-I3]