INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sebelum proses Fasilitas Pinjaman Dana Pendek (FPJP) uang yang masuk kedalam Bank Century adalah bukan termasuk uang negara.
"Dalam penyelidikan, kami ambil besaran sebelum dan sesudah FPJP. Kenapa kami ambil besaran seperti ini? karena sebelum FPJP diberikan tidak ada sama sekali uang negara yang terlibat dalam setiap peristiwa Bank Century," ujar Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam rapat konsultasi dengan Pansus Century di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2).
Menurut Chandra, hal ini penting bagi KPK karena berdasarkan UU 30/2002, KPK hanya memiliki kewenangan menyelidiki kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu tindak pidana korupsi kewenangan KPK harus menyangkut penyelenggaran negara.
"Tapi dalam setiap peristiwa mungkin saja walaupun uang negara misalnya sebelum FPJP jika diitemukan dugaan suap, pemerasan, penerimaan itu tetap domain KPK," kata dia.
Chandra memaparkan, misalnya dalam audit BPKmengenai merger. BPK menyatakan BI tidak tegas dan tidak prudence dalam merger tiga bank. Pelanggaran ketentuan tersebut menurut KPK adalah pelanggaran UU perbankan. Kecuali, ada dugaan indikasi bahwa proses merger tersebut yang dilanggar ada penyelenggaran negara yang menerima imbalan dalam bentuk apapun.
Begitu juga dengan temuan BPK, inti temuan kedua adalah BI tidak tegas melakukan pengawasan. Berarti Bank Century tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perbankan dan BI tidak tegas.
Menurut KPK, pelanggaran yang dilakukan terhadap masalah kehati-hatian perbankan kecuali dalam pengawasannya tersebut ada dugaan penerimaan, pemerasan oleh pejabat yang berwenang. [mvi/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !