INILAH.COM, Jakarta - KPK saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan kasus Bank Century. Dalam prosesnya, KPK telah meminta keterangan pihak-pihak terkait Bank Century.
"Dari penyelidikan saat ini kami telah minta keterangan pejabat-pejabat. Dari Bank Indonesia jumlahnya 18 orang, LPS 9 orang, Bank Century 16 orang, Depkeu 2 orang, lain juga 2 orang," ujar Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam rapat konsultasi dengan Pansus Century di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2).
KPK, menurut Chandra juga melakukan koordinasi dengan lembaga negara yang terkait untuk membantu KPK. Seperti BPK dan PPATK dan juga BI dan LPS.
Kemudian dari hasil koordinasi tersebut KPK meminta data dan keterangan terkait 9 temuan BPK. Lalu memasukkan keterangan tersebut dalam setiap temuan yang ada.
Menurut Chandra, sampai saat ini KPK masih mendalami keseluruhan kasus khususnya yang menyangkut kewenangan KPK yang menyangkut lembaga terkait seperti PPATK.
"Karena salah satu prinsip umum dalam memberntas korupsi adalah ikuti aliran uangnya," kata dia.
Chandra menambahkan, KPK sebenarnya jauh sebelum itu pernah melakukan penyelidikan tapi karena lain hal KPK meminta audit dan sementara itu kegiatan terhenti. Penyelidikan baru berjalan lagi Desember 2009 setelah menerima audit investigasi BPK.[mvi/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !