inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Kejagung Persilakan Sigid Laporkan JPU

Headline
Sigid Haryo Wibisono - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Dwifantya Aquina
Kamis, 4 Februari 2010 | 20:20 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung mempersilakan terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, untuk melaporkan perilaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara tersebut.

Sigid melaporkan tindakan JPU yang menggunakan fakta-fakta fiktif dalam surat tuntutan hukuman mati terhadap dirinya.

"Silakan saja kalau (pihak Sigid) mau melaporkan ke Jamwas," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja kepada para wartawan, di Jakarta, Kamis (4/2).

Sebelumnya, Sigid melalui kuasa hukumnya mengaku menyesali perlakuan JPU yang menipu dirinya selama persidangan, dengan memanfaatkan fakta yang tidak sesuai. Oleh karena itu, pihak Sigid menuntut agar Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menegur jaksa yang menangani perkara tersebut.

"Kami tidak melarang siapa pun yang akan melaporkan perilaku jaksa. Jika mereka menemukan kejanggalan dalam penanganan perkara itu, maka pengawas Kejagung akan menindaklanjutinya," tandasnya.

Sebelumnya, Sigid Haryo Wibisono sendiri sudah dituntut dengan hukuman mati, dan tuntutan serupa diberikan pada Antasari Azhar (mantan Ketua KPK), dan Kombes Pol Williardi Wizar (mantan Kapolres Jaksel). [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.