INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung mempersilakan terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, untuk melaporkan perilaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara tersebut.
Sigid melaporkan tindakan JPU yang menggunakan fakta-fakta fiktif dalam surat tuntutan hukuman mati terhadap dirinya.
"Silakan saja kalau (pihak Sigid) mau melaporkan ke Jamwas," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja kepada para wartawan, di Jakarta, Kamis (4/2).
Sebelumnya, Sigid melalui kuasa hukumnya mengaku menyesali perlakuan JPU yang menipu dirinya selama persidangan, dengan memanfaatkan fakta yang tidak sesuai. Oleh karena itu, pihak Sigid menuntut agar Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menegur jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Kami tidak melarang siapa pun yang akan melaporkan perilaku jaksa. Jika mereka menemukan kejanggalan dalam penanganan perkara itu, maka pengawas Kejagung akan menindaklanjutinya," tandasnya.
Sebelumnya, Sigid Haryo Wibisono sendiri sudah dituntut dengan hukuman mati, dan tuntutan serupa diberikan pada Antasari Azhar (mantan Ketua KPK), dan Kombes Pol Williardi Wizar (mantan Kapolres Jaksel). [bar]