Senin, 28 Mei 2012 | 22:17 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Jubir Presiden: Penghormatan Simbol Negara Perlu Dirumuskan
Headline
Julian Aldrin Pasha
Oleh:
web - Kamis, 4 Februari 2010 | 19:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan pihak yang berwenang seharusnya dapat merumuskan kembali dasar hukum, yang dapat menjamin penghormatan terhadap simbol-simbol negara.

Usai pembukaan rapat kerja pimpinan Kementerian Luar Negeri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/2), ia menegaskan penghinaan simbol negara, utamanya Kepala Negara, tidak dapat dibiarkan terjadi tanpa pertanggungjawaban di dalam negara hukum seperti Indonesia.

"Mungkin kami kira pihak-pihak yang memiliki otoritas di dalam rumusan mengenai bagaimana penghormatan terhadap simbol-simbol negara untuk meninjau kembali, apakah perlu melihat dasar hukum yang sekarang dipakai," tuturnya.

Pasal ancaman pidana dari penghinaan Kepala Negara dalam Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, menurut Julian, bukan berarti penghinaan kepada simbol-simbol negara dapat dilakukan secara leluasa.

Ia menilai sejak dasar hukum yang melindungi kehormatan simbol-simbol negara dicabut, maka masyarakat yang tidak memperhatikan, dan memedulikan etika beranggapan dapat melakukan apa saja dengan simbol-simbol negara tersebut.

Julian mengatakan seharusnya pranata-pranata politik dan simbol-simbol negara tetap memiliki jaminan dasar hukum untuk dilindungi.

"Ini negara hukum, jadi tidak boleh kita biarkan ada sesuatu yang sifatnya berlebihan atau menghina Kepala Negara, kemudian kita biarkan tanpa konsekuensi atau pertanggungjawaban," ujarnya.

Julian berharap pihak yang memiliki otoritas seperti penegak hukum dapat mempelajari kembali rumusan penghormatan atau sikap yang layak ditujukan kepada simbol-simbol negara seperti Kepala Negara.

Meski demikian, menurut dia, Presiden SBY belum berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap aksi-aksi unjuk rasa yang dinilai melecehkan dirinya.

"Belum ada arahan Presiden, tapi sangat ironis Presiden hanya akan mengadukan delik aduan. Itu diproses sebagai warga negara biasa, sepertinya tidak begitu idealnya," ujarnya. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.