INILAH.COM, Jakarta - Menperin MS Hidayat mengatakan akan mempermudah prosedur sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi industri dalam negeri.
"Saya ingin untuk SNI tidak (dilakukan) secara bisnis 'as usual', tidak memakai prosedur yang ada," kata Hidayat usai menghadiri Raker Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis (4/2).
Untuk itu, Hidayat mengemukakan bahwa pihaknya akan menjalin kerjasama dengan balai penelitian swasta dan lembaga penilai agar proses sertifikasi SNI bisa lebih dipercepat. "Kita akan minta dipetakan segera (kebutuhan SNI) karena SNI ini merupakan tara cara kita untuk melindungi industri dalam negeri," ujarnya.
Saat ini, Indonesia baru memiliki sebanyak 43 SNI yang diberlakukan secara wajib, sementara itu masih ada sekitar 40 SNI lainnya yang masih dalam tahap notifikasi ke WTO.
Sebelumnya dalam sebuah diskusi tentang ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), Ketua Umum Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Fazwar Bujang mengatakan selama ini proses sertifikasi SNI untuk produk dalam negeri lebih sulit dibanding produk impor. "SNI untuk barang impor lebih cepat dari pada barang dalam negeri, karena LS Pro-nya (Lembaga Sertifikasi Produk) bisa dikasih SPJ (Surat Perintah jalan) ke luar negeri, SNI dalam negeri lebih susah (sertifikasinya)," ujar Fazwar.
Ia meminta pemerintah membuat prosedur sertifikasi yang jelas, cepat sehingga tujuan SNI untuk melindungi kepentingan Indonesia bisa tercapai. Fazwar mengakui penerapan SNI produk manufaktur memang tidak mudah dilakukan mengingat setiap industri memiliki masalah yang unik. "Ada pabrik yang tidak mau pakai SNI karena (prosesnya) susah dan lebih mahal biayanya, selain itu jadi tidak bisa bersaing (produknya). Di sini pemerintah bisa berperan," ujarnya. [*/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !