Selasa, 29 Mei 2012 | 03:13 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Meski Didiskon, UU ITE Tetap Ancaman
Headline
istimewa
Oleh: Syamsudin Prasetyo
web - Jumat, 5 Februari 2010 | 10:27 WIB
INILAH.COM, Jakarta DPR akan merevisi UU ITE termasuk pengurangan hukuman di pasal 37 dari lima tahun menjadi dua tahun. Tapi rencana itu dinilai tetap saja mengancam bagi pengguna internet.
Revisi UU ITE saat ini masih dalam tahap penggodokkan di komisi I DPR-RI. Anggota DPR RI Tantowi Yahya mengatakan, Komisi I menganggap UU ITE perlu direvisi terkait dengan redaksional dan khususnya dalam hal hukuman.
Fraksi Golkar memang mendorong agar ada revisi UU ITE. Saat ini masih dalam tahap penggodokan di Komisi I DPR. Rapat Dengar Pendapat terakhir dengan Sekjen Kominfo pun terakhir membahas tentang RPP Penyiaran khususnya penyadapan belum sempat membahas revisi UU ITE, katanya di Jakarta, kemarin.
Tantowi mengatakan, revisi akan dilakukan terutama pasal 27 dan pasal 37, karena paling banyak mendapat sorotan dan kritikan publik. Revisi di pasal itu dilakukan agar tidak ada multi interpretasi.
Namun ditegaskannya, pasal menyangkut hukuman itu tidak akan dicabut. Hanya saja, hukuman yang diatur dalam pasal 37 hanya semakin ringan dari sebelumnya lima tahun menjadi hanya dua tahun.
Terlalu berat hukumannya di pasal 37 itu dan akan direvisi di redaksional agar lebih jelas khususnya terhadap obyek yang akan dikenakan UU ITE ini, ada wacana pengajuan 2 tahun bukan 5 tahun penjara, ujar Tantowi.
Bagaimana tanggapan pengguna internet? Bagi pengguna internet terutama blogger yang sering menyalurkan aspirasi di jalur maya, pasal itu masih meresahkan. Lebih baik jika pasal di UU ITE itu dipindahkan ke RUU TiPiTI (Tindak Pidana Teknologi Informasi) .
UU ITE sebaiknya mengeluarkan pasal-pasal yang bersifat penghinaan dan hanya membahas transaksi elektronik, pindahkan pasal yang diperkirakan tidak kongruen sebaiknya masukkan ke UU TiPiTI, ujar Enda Nasution penggiat internet yang juga dijuluki bapak blogger Indonesia.
Menurutnya, jika memang UU ITE ini membatasi kebebasan berpendapat, dikhawatirkan akan berubah kembali ke arah rezim yang represif.
Kami juga menilai bukan berarti tidak ada konsekuensinya jika pribadi atau korporat melakukan tindakan penghinaan misalnya di situs jejaring sosial, ada akibatnya namun jangan disamakan dengan penghinaan yang dilakukan di media massa resmi yang memang diniatkan untuk tujuan tertentu. Hukuman yang eksis sekarang tidak wajar, tambahnya.
Kasus yang selama ini terjadi adalah terjadi multitafsir penerapan peraturan yang salah di media personal macam Facebook, yang seharusnya dibedakan dengan media massa resmi.
Kalau Blogger menginginkan adanya kajian ulang UU ITE khususnya pasal 27 karena masalah utamanya adalah menyamaratakan segala sesuatu yang ada di internet, ujar Enda.
Tidak bisa dikatakan semua yang ditulis di internet adalah barang cetakan atau barang material. Harus jeli, di Facebook bentuknya adalah percakapan beda dengan tulisan yang ada di majalah, koran maupun media online yang sudah melalui proses editing. Nah yang menjadi fokus kedua hal tersebut disamaratakan porsinya dan konsekuensinya, tambahnya.
Tantowi menolak menjelaskan redaksional yang akan direvisi, karena hal tersebut adalah hak keputusan DPR dengan pertimbangan masukan ahli. Yang pasti UU ITE tidak boleh meresahkan dan merugikan masyarakat. UU ITE harus selalu berpihak kepada pihak yang diaturnya, tandas Tantowi.
Ia menambahkan tujuan revisi UU ITE adalah juga agar pers bisa menghargai privasi warga negara. Di sisi lain tidak bemaksud untuk mengekang kebebasan pers atau berpendapat. Ada win-win solution, papar Tantowi.
Enda menyarankan, dalam berbagai ruang dan kesempatan setiap orang harus hati-hati membawa diri, agar bisa diterima publik. Namun ketika melakukan kesalahan, di sebuah situs internet pun sudah ada sanksi sosial sehingga tidak perlu langsung dikriminalisasi masuk ke ranah hukum.
Blogger Indonesia juga membuat blog www.revisiuuite.org yang bertujuan untuk mendorong percepatan revisi UU ITE agar lebih menjamin kebebasan berpendapat sehingga masyarakat tidak bingung atas kerancuan interpretasi pasal-pasalnya, tandas Enda. [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.