INILAH.COM, Jakarta - Pansus Hak Angket Bank Century mengharapkan agar KPK mempersempit pandangan tentang kerugian negara sampai pada perekonomian negara.
Menurut Wakil Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Gayus Lumbuun, dalam rapat konsultasi dengan KPK yang didapatkan adalah pemahaman kasus Century apakah bisa ditangani KPK. Yaitu harus ada penyuapan dan harus ada indikasi pejabat negara dalam hal ini BI, LPS dan KSSK yang mendapatkan janji janji atau mendapatkan hal yang menguntungkan diri orang lain.
"Tapi, jika dijadikan dasar itu sulit. Karena perbuatan korupsi itu perbuatan intelektual. Kita harus persempit pengertian yaitu tidak hanya fokus pada uang negara tapi kerugian perekonomian negara," kata dia.
Untuk itu, Gayus berharap KPK lebih difokuskan bahwa ada kejahatan lembaga negara atau kebijakan. Karena korupsi timbul karena kebijakan.
"Yang ingin ditekankan kebijakan bailout paling tidak dinikmati keluarga tantutar dan 2 org asing. Yaitu bagaimana ada kebijakan FPJP yang diberikan dengan merubah aturan CAR," pungkas Gayus. [mvi/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !