INILAH.COM, Jakarta - Keberhasilan pemerintah menetapkan harga patokan tertinggi listrik panas bumi sebesar US$8,7 sen per kWh, ditakutkan malah menimbulkan rusaknya iklim investasi listrik PLTP.
Karenanya, selain menetapkan harga listrik tertinggi, pemerintah perlu menetapkan harga listrik terendah.
Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan di Jakarta, kemarin menegaskan pemerintah cq Departemen ESDM perlu menetapkan harga patokan terendah harga listrik panas bumi.
"Dengan adanya harga patokan terendah dan tertinggi listrik panas bumi maka akan mendorong terciptanya iklim investasi dan percepatan proyek pengembangan pemanfaatan energi panas bumi," kata Karen di Jakarta, Kamis (4/2).
Sebelumnya Direktur Utama PLN (Persero) Dahlan Iskan menegaskan kalau harga patokan tertinggi listrik panas bumi adalah harga patokan tender. Nantinya menurut Dahlan, tidak menutupkemungkinan bahwa harga listrik panas bumi dibawah patokan tersebut.
Sementara kendala lain yang perlu segera diselesaikan demi pengembangan listrik panas bumi menurut Karen antara lain, koordinasi departemen ESDM dengan Kementerian lingkungan hidup, karena hampir 70% potensi panas bumi berada di hutan.
Selain itu Karen juga mengusulkan agar PPN, PPh, pajak dalam rangka impor (PDRI), iuran dan pajak lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha panas bumi ditanggung pemerintah untuk eksisting WK dan tidak diberlakukan untuk WKP yang baru. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !