INILAH.COM, Jakarta - Februari ini, Pemerintah pusat akan melakukan pencicilan utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2 triliun, kepada daerah penghasil migas.
Dirjen Perimbangan Kementrian Keuangan, Mardiasmo mengatakan, bahwa pencairan utang DBH tersebut akan segera ditransfer ke daerah, ditambah kekuarangan pencairan DBH 20% pada tahun lalu.
"Bulan ini kita akan bayar cicilan Rp2 triliun plus kekurangan pencairan DBH 20 persen pada tahun 2009 lalu. Jumlah ini untuk seluruh daerah penghasil migas dan tidak ada prioritas meski Provinsi Riau dan Provinsi Kalimantan Timur pemegang terbesar tanggungan hutang DBH. Bukan hanya itu, nanti di bulan Maret, kita akan melakukan pencairan DBH triwulan pertama 2010 sebesar 20 persen," ujarnya usai rapat Banggar DPR RI, Kamis malam (4/2).
Sementara untuk kekurangan utang DBH pemerintah pusat pada daerah selanjutnya akan dimasukkan dalam APBN-P 2010. "Sesuai undang-undang, kita bisa menganggarkan pembayaran hutang DBH sebesar Rp1 triliun. Itu juga akan dibayarkan dalam tahun ini juga," ujarnya.
Kendati sudah mencicil pembayaran DBH sejak tahun lalu dan akan dilanjutkan pada tahun ini, namun Mardiasmo mengakui bahwa hutang DBH pemerintah pusat kepada pemerintah daerah masih cukup besar. "Nanti kalau memang tidak lunas dalam tahun ini, kita akan usulkan kembali pada tahun berikutnya. Tidak ada keterlambatan, semuanya sudah saya jelaskan alasannya kepala daerah penghasil Migas seperti Gubernur Riau dan Kaltim. Ini hanya soal waktu saja," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah membayar utang DBH sebesar Rp1 triliun pada tahun lalu dan menganggarkan Rp2 triliun untuk pembayaran tahun ini. Sedangkan total dana DBH yang harus dibayarkan mencapai Rp10 triliun. [mre]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !