Minggu, 27 Mei 2012 | 15:00 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Menteri BUMN tak Akan Tuntut Ditjen Pajak
Headline
Said Didu
Oleh: Makarius Paru
web - Jumat, 5 Februari 2010 | 13:55 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mohamad Said Didu menegaskan BUMN tidak akan menuntut Ditjen Pajak atas kesalahan perhitungan pajak.

"Saya kembali ke masalah pajak, kita sudah minta kepada seluruh BUMN untuk menyelesaikan sendiri, penyelesaiannya diharapkan sesuai aturan yang ada, bukan tuntut menuntut. Jadi BUMN tidak ada niat sama sekali untuk tuntut menuntut. Meski ada dispute tetapi itu diselesaikan dengan wajib pajak dan pemungut pajak," kata M Said Didu di Jakarta, Jumat (5/2).

Dia melanjutkan, karena informasi media awalnya kalau tunggakan pajak BUMN senilai Rp7,8 triliun, dengan 16 perusahaan BUMN, dari 100 total perusahaan penunggak pajak.

Katanya lagi, kami meminta kepada semua perusahaan penunggak pajak yang dipublish Ditjen pajak untuk melakukan pengecekan kepada seluruh direksi yang disebutkan namanya. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.