INILAH.COM, Jakarta - Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mohamad Said Didu menegaskan BUMN tidak akan menuntut Ditjen Pajak atas kesalahan perhitungan pajak.
"Saya kembali ke masalah pajak, kita sudah minta kepada seluruh BUMN untuk menyelesaikan sendiri, penyelesaiannya diharapkan sesuai aturan yang ada, bukan tuntut menuntut. Jadi BUMN tidak ada niat sama sekali untuk tuntut menuntut. Meski ada dispute tetapi itu diselesaikan dengan wajib pajak dan pemungut pajak," kata M Said Didu di Jakarta, Jumat (5/2).
Dia melanjutkan, karena informasi media awalnya kalau tunggakan pajak BUMN senilai Rp7,8 triliun, dengan 16 perusahaan BUMN, dari 100 total perusahaan penunggak pajak.
Katanya lagi, kami meminta kepada semua perusahaan penunggak pajak yang dipublish Ditjen pajak untuk melakukan pengecekan kepada seluruh direksi yang disebutkan namanya. [san/cms]