INILAH.COM, Jakarta Beredarnya daftar penunggak pajak ke ruang publik disesalkan kalangan pengamat. Ditjen Pajak dinilai sudah mengabaikan mekanisme self assessment dalam perpajakan.
Pengamat perpajakan, Ronny Bako mengatakan, persoalan pajak merupakan rahasia antara wajib pajak dengan Ditjen Pajak. Karena itu, jika suatu perusahaan kurang bayar pajak, hal itu merupakan urusan perusahaan dengan Ditjen Pajak, bukan konsumsi publik.
Menurutnya, mekanisme pajak adalah self assesment (menghitung dan melaporkan pajak sendiri). Ditjen pajak pun harus percaya terhadap pelaporan wajib pajak. Pajak juga pada prinsipnya tidak bisa dibuka ke publik.
Saya tidak tahu, motifnya apa ketika Ditjen Pajak mengatakan ke luar bahwa ada daftar penunggak pajak. Tapi, pasti mereka punya dasar, katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (5/2).
Ronny mengaku tidak setuju dengan istilah penunggak pajak yang berkembang belakangan ini. Istilah yang tepat menurutnya adalah wajib pajak kurang bayar. Ia mengharapkan istilah kurang bayar dikembalikan kepada makna semula dan bukan digeser maknanya menjadi penunggak pajak.
Penunggak pajak, seolah-olah BUMN tidak mau bayar pajak. Yang benar adalah BUMN membayar pajak tapi kurang, ungkapnya. Jika tiba-tiba Ditjen Pajak mengatakan menunggak, istilah itu menurutnya kurang tepat.
Apalagi, Ditjen Pajak menentukan kekurangan pajak itu secara sepihak. Yang menyebut kurang pajak adalah Dirjen Pajak dan bukan wajib pajak. Seharusnya jika ada wajib pajak kurang bayar diproses saja, tandasnya.
Penyelesaian kekurangan pajak memiliki tahapannya melalui penagihan SKP/SKPT/STP sampai dengan penyanderaan badan. Kalau proses itu sudah selesai tapi tidak mau membayar juga, baru lari ke proses tindak pidananya, timpalnya. Nilai tunggakan pajak menurutnya boleh dipublikasikan tapi tanpa menyebutkan nama termasuk perusahaan.
Untuk level BUMN, Ronny sendiri meyakini tidak mungkin menunggak. Sebab, BUMN bertanggung jawab kepada komisaris. Kecuali, kalau perusahaan-perusahaan biasa. Pada prinsipnya data pajak bersifat pribadi dan rahasia. Dalam Undang-undang Sistem Perpajakan hal itu diatur, imbuhnya.
Dalam daftar 100 penunggak pajak per 1 Januari 2010, sejumlah BUMN memang masuk dalam daftar tersebut, antara lain: PT Pertamina (Persero), Angkasa Pura II (Persero), Televisi Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bank BNI, Bank Bukopin, PT Semen Tonasa, Perkebunan Nusantara XIV, Pertamina Unit Pembekalan, Jamsostek (pusat), Merpati Nusantara Arlines, LKBN Antara dan Garuda Indonesia.
Di sisi lain, Dirjen Pajak Tjiptardjo mengaku dirinya sama sekali tidak pernah mempublikasikan data tersebut ke media. Saya tidak pernah mengewer-ewer data ke media," tegasnya sebelum rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis malam (4/2).
Dirjen Pajak memang menyampaikan data 100 penunggak pajak dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI. Ketika itu, data yang disampaikan adalah para penunggak pajak per 1 Januari 2010. Namun kemudian data tersebut diperbaiki dan Ditjen Pajak selanjutnya hanya menyampaikan 10 penunggak pajak terbesar.
Sejumlah BUMN keukeuh berniat menggugat Ditjen Pajak karena merasa sudah menyelesaikan kewajiban pajaknya, namun tetap dimasukkan dalam daftar tersebut. Menanggapi kabar gugatan tersebut, Tjiptardjo berharap gugatan dari sesama instansi pemerintah itu tidak dilakukan. [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !