INILAH.COM, Jakarta - Penasehat hukum terdakwa Antasari Azhar 'melawan' replik (tanggapan Jaksa Penuntut Umum) terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Salah satu penasehat hukum Antasari, M Assegaf mengatakan, JPU yang mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya ke kubangan juga, yang artinya sepandai-pandainya mengatur rekayasa akhirnya ketahuan juga belangnya.
Ungkapan itu, lanjutnya, lebih pantas diungkapkan kepada JPU, yang mengunakan rekayasa memberikan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Antasari.
Penasehat hukum menilai nasib almarhum Nasrudin bagaikan wayang. Apabila selesai dimainkan, maka kemudian dimasukan ke dalam kotak. Inilah yang kemudian dialami oleh Nasrudin, yang setelah menyelesaikan memainkan perannya, yang tidak berhasil dimainkan maka kemudian dimatikan.
"Kami menyesalkan kepada JPU dan baru kali ini kesulitan pengertian dan pemahaman. Padahal keterangan yang sudah diberikan terang benderang, dan gamblang dalam pembelaan namun tidak dipahami oleh JPU," imbuhnya.
Dalam replik terlihat jelas, tegas Assegaf, JPU semakin memperlihatkan tidak memahami fakta. Atas ketidakpahaman itu akhirnya JPU memutarbalikan fakta, dan JPU tidak dapat ditafsirkan pembelaan Antasari dengan benar.
"Seperti kata orang gaul. Mengapa, yang diomongi apa yang dijawab apa. Bisa juga dikatakan. Jaksa sembung naik ojek, ga nyambung jek," pungkas Assegaf. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !