INILAH.COM, Malang - Guna mengetahui duduk perkara sebenarnya mengenai kasus penyuapan Panitia Pelaksana pertandingan terhadap PSSI, Puluhan Koordinator Wilayah Aremania datagi kantor PT Arema Indonesia.
Kedatangan Korwil Aremania se Malang Raya di kantor yang bertempat di jalan Sultan Agung, Malang, Jumat (5/2) siang itu berkaitan dengan kasus melubernya penonton saat pertandingan Singo Edan melawan tetangganya, Persema Malang.
Selain meluber hingga ke pinggir lapangan, ulah oknum Aremania membuat gerbang penonton masuk ke stadion jebol. PSSI melalui Komisi Disiplin menjatuhkan denda 50 juta ditambah satu kali larangan bermain dengan tuduhan tak mampu menjaga ketertiban pertandingan.
Kasus semakin runcing setelah ketua panpel Arema, Abdul Haris, pada suatu kesempatan wawancara dengan radio di Malang mengaku mendapat tawaran dari Komdis untuk meringankan hukuman asal mau membagi 10 persen dari hasil penjualan tiket dalam satu pertandingan, yang rata-rata mencapai Rp 1 miliar.
Haris juga mengatakan, keputusan satu kali larangan bermain itu diputuskan di luar proses pengadilan, sebagai tambahan karena dirinya menolak permintaan tersebut.
Namun Hinca Panjaitan membantah. Menurut sang ketua Komdis, justru Haris lah yang lebih dulu mengajukan penawaran. Dengan tuduhan pencemaran nama baik sekaligus percobaan penyuapan, Komdis akhirnya menjatuhkan hukuman 20 tahun tak boleh aktif di persepakbolaan nasional kepada Haris.
Hingga Jumat siang, perwakilan Aremania masih melakukan dengar pendapat dengan manejemen Arema. Para Korwil Aremania untuk sementara cenderung mendukung Haris dan menganggap Komdis berlebihan terhadap tim kesayangan mereka.[berita jatim/boy]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !