INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan lepas tangan terkait keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu Subroto kasus Anggodo. Sebab, Wisnu sudah tidak berada di bawah bendera Kejaksaan Agung.
"Tidak ada sikap, sekarang kan dia sudah tidak dalam struktur kejaksaan," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji, usai jumpa pers di Kejagung, Jumat (5/2).
Hendarman juga mengaku baru mengetahu Wisnu dipanggil KPK dari media. "Pak Wisnu dipanggil KPK tapi tidak pernah saya diberitahu. Yang sudah diberi tahu itu pak Irwan, ada pangilan KPK ke saya. Tapi itu karena dia ada distruktur," ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah Kejaksaan akan memberi bantuan hukum terhadap Wisnu. Hendarman menjawab hanya bantuan konsultasi hukum yang akan diberikan, sebab Wisnu merupakan mantan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
"PJI punya tanggung jawab kalau seorang mantan jaksa atau jaksa mempunyai hak untuk mendapat konsultasi hukum bukan pengacara," pungkasnya. [win/bar]