INILAH.COM, Jakarta - KPK akan tunggu hasil audit BPK untuk usut dugaan penerimaan gratifikasi oleh seluruh Kepala Daerah di Indonesia dari Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Kita ingin dapat gambaran yang lebih jelas mengenai kejadiannya. Nanti dari hasil itu (audit) kita akan coba analisa dan keputusannya akan tergantung dari hasil yang kita peroleh," ujar Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah di gedung KPK, Jakarta, Jumat(5/2).
Dikatakan Chandra, saat ini BPK dengan bantuan Bank Indonesia (BI) masih melakukan audit terhadap dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Kamis kemarin (4/2), BPK dalam penelitian awal terhadap laporan keuangan pemda menemukan adanya indikasi gratifikasi dalam bentuk fee atau honorarium kepada pimpinan Pemda. Temuan itu sudah diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.
Sejauh ini KPK sudah menemukan adanya enam BPD yang telah memberikan fee kepada para pejabat daerah. Keenam BPD antara lain Bank Sumut (Rp 53,881 miliar), Bank Jabar Banten (Rp 148,287 miliar), Bank Jateng (Rp 51,064 miliar), Bank Jatim (Rp 71,483 miliar), Bank Kaltim (Rp 18,91 miliar) dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar). [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !