INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan terpidana 2 tahun kasus korupsi Bank Bali DJoko Chandra, sudah tidak bisa pergi kemana-mana. Sebab, Kejaksaan telah mencabut paspor Djoko Chandra.
"Kasus Djoko Chandra apakah paspor sudah dicabut? Sudah kalau tak percaya lihat surat Jamintel. Sekarang dia tidak punya paspor," kata Hendarman, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/2).
Namun, Hendarman lupa kapan pastinya pencabutan tersebut dilakukan. "Kalau tanggalnya saya tidak ingat, tapi yang saya ingat suratnya ada tembusannya," imbuhnya.
Hendarman juga mengatakan bahwa pihak Kejaksaan sudah bicara terkait Djoko Chandra dengan Jaksa Agung Singapura. Dan Jaksa Agung Singapura meminta pihak Kejaksaan untuk mengajukan form request berisi permohonan pemulangan Djoko Chandra. "Kita sudah isi form request tinggal menunggu diundang untuk membahas itu," ujarnya.
Menurut Hendarman, pengejaran terhadap Djoko Chandra ini terus berlanjut dan tidak pernah berhenti. "Jadi berlanjut untuk mengejar Djoko Chandra, jadi (Kejaksaan) bertanggung jawab untuk melakukan eksekusi itu," tegasnya.
Kasus yang melibatkan pengusaha Djoko Chandra berawal tahun 1998, ketika Bank Bali yang dilikuidasi karena tidak mampu mengembalikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mengalihkan tagihannya (cessie) di Bank BDNI Bank BUN dan Bank Bira senilai Rp 3 triliun, kepada PT Era Giat Prima (EGP) milik Djoko Chandra. Uang yang tertagih dari perjanjian ini sebesar Rp900 miliar.
Persoalan ini kemudian mencuat, lantaran fee yang diperoleh PT EGP sebesar Rp 540 miliar dari Rp 900 miliar, dinilai penuh muslihat. Padahal seharusnya uang tersebut merupakan milik negara melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Setelah 11 tahun lamanya Djoko Chandra hanya divonis 2 tahun penjara. Tak hanya itu, Djoko Chandra juga sempat disebut-sebut terkait kasus suap mantan jaksa Urip yang melibatkan pengusaha Artalyta Suryani.[win/bar]