Senin, 28 Mei 2012 | 22:24 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kejagung Cabut Paspor Djoko Chandra
Headline
Hendarman Supandji - Inilah.com
Oleh: Windi Widia Ningsih
web - Jumat, 5 Februari 2010 | 21:18 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan terpidana 2 tahun kasus korupsi Bank Bali DJoko Chandra, sudah tidak bisa pergi kemana-mana. Sebab, Kejaksaan telah mencabut paspor Djoko Chandra.

"Kasus Djoko Chandra apakah paspor sudah dicabut? Sudah kalau tak percaya lihat surat Jamintel. Sekarang dia tidak punya paspor," kata Hendarman, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/2).

Namun, Hendarman lupa kapan pastinya pencabutan tersebut dilakukan. "Kalau tanggalnya saya tidak ingat, tapi yang saya ingat suratnya ada tembusannya," imbuhnya.

Hendarman juga mengatakan bahwa pihak Kejaksaan sudah bicara terkait Djoko Chandra dengan Jaksa Agung Singapura. Dan Jaksa Agung Singapura meminta pihak Kejaksaan untuk mengajukan form request berisi permohonan pemulangan Djoko Chandra. "Kita sudah isi form request tinggal menunggu diundang untuk membahas itu," ujarnya.

Menurut Hendarman, pengejaran terhadap Djoko Chandra ini terus berlanjut dan tidak pernah berhenti. "Jadi berlanjut untuk mengejar Djoko Chandra, jadi (Kejaksaan) bertanggung jawab untuk melakukan eksekusi itu," tegasnya.

Kasus yang melibatkan pengusaha Djoko Chandra berawal tahun 1998, ketika Bank Bali yang dilikuidasi karena tidak mampu mengembalikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mengalihkan tagihannya (cessie) di Bank BDNI Bank BUN dan Bank Bira senilai Rp 3 triliun, kepada PT Era Giat Prima (EGP) milik Djoko Chandra. Uang yang tertagih dari perjanjian ini sebesar Rp900 miliar.

Persoalan ini kemudian mencuat, lantaran fee yang diperoleh PT EGP sebesar Rp 540 miliar dari Rp 900 miliar, dinilai penuh muslihat. Padahal seharusnya uang tersebut merupakan milik negara melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Setelah 11 tahun lamanya Djoko Chandra hanya divonis 2 tahun penjara. Tak hanya itu, Djoko Chandra juga sempat disebut-sebut terkait kasus suap mantan jaksa Urip yang melibatkan pengusaha Artalyta Suryani.[win/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.