INILAH.COM, Jakarta - Kegiatan karyawan bank dari outsource untuk mengakses data base harus dibatasi. Pasalnya data base karyawan rawan untuk disalah gunakan.
Demikian dikatakan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi A Johansyah terkait kabar bahwa terdapat seorang tersangka pembobolan rekening nasabah Bank Danamon yang merupakan karyawan outsorce.
"Seperti di BI sendiri dimana orang yang memegang sistim kliring benar-benar profesional dan terdiri dari sebuah tim khusus," ujarnya di Gedung BI, Jumat (5/2).
Difi menganjurkan, untuk mengatasi adanya penyimpangan yang dilakukan oleh karyawan outsorce maka pihak bank seharusnya tidak memberikan sebuah tugas-tugas penting kepada karyawan tersebut. "Apa lagi data yang menyangkut nasabah," kata dia.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi mengatakan, Bank Indonesia (BI) mencatat 231 kasus tindak pidana perbankan di 105 bank di tahun 2009 yang masih dalam dalam proses penanganan. Kasus-kasus tersebut tengah adalam tahap koordinasi dengan anggota yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Bank Indonesia pada tahun 1997.
Ia mengatakan, SKB tersebut terus diperperbaharui. Adapun pembaharuan SKB tersebut sudah diperbaharui pada tahun 2004.
Budi menjelaskan, SKB tersebut adalah salah satu upaya untuk mendorong industri perbankan menuju suatu industri yang sehat dan dipercaya masyarakat meelalui upaya law inforcement atas tindak pidana yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank, pemegang saham dan atau pihak terafiliasi di bidang perbankan. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !