INILAH.COM, Jakarta - Dir II Eksus Kabareskrim Polri Brigjen Raja Erizman mengatakan untuk pembobolan dana nasabah di Bali terdiri dari dua kasus, yang juga melibatkan dua kelompok yang berbeda.
Hal itu disampaikan Erizman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2). Menurut dia, kasus pertama adalah pembobolan dana nasabah melalui ATM, yakni melibatkan kelompok yang dipimpin seseorang yang berinisial S.
"S ini ditangkap di Jakarta, jaringannya antara lain tersangka RS, S dan belasan anak buah lainnya," ujarnya.
S, lanjut Erizman, berperan hanya menarik dana yang dikumpulkan anak buahnya. Setelah itu, anak buahnya kemudian menyetor ke salah satu rekening yang nantinya akan ditarik S. "Dalam sekali penarikan S bisa menarik hingga 540 juta per hari," terangnya.
Jaringan tersebut, Erizman mengatakan baru beraksi selama satu tahun terakhir. Namun pada 22 Januari lalu, sebanyak 7 orang ditangkap di Apartemen Gloria, Jakarta. "Sementara 4 orang masih buron termasuk satu WNA yang diduga lari ke luar negeri," tuturnya.
Diakui dia, uang hasil kejahatan oleh pelaku digunakan untuk berbagai hal seperti membuat show room mobil. Sementara kejahatan kedua yang terjadi adalah kejahatan pembobolan melalui kartu kredit. Pembobolan kartu kredit ini melibatkan jaringan yang dipimpin Frans, yang ditangkap di Jakarta.
"Kelompok Frans terdiri dari 6 orang pelaku dimana diantaranya ada 2 orang pelaku yang merupakan orang dalam Bank," jelasnya.
Untuk kelompok pembobol melalui kartu kredit, Erizman menambahkan, para pelaku dikenakan pasal tentang pencurian, pemalsuan, dan trans elektronik dengan dikenakan pasal 362 Jo 263 KUHP, Jo pasal 30 ayat 3, pasal 46 ayat 3, UU No 11/2008.
"Sementara tentang pembobolan ATM dikenakan pasal pencurian 363 KUHP Jo Pemalsuan 263 KUHP, dan pasal 3 dan 6 undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003, dengan ancaman hukuman 15 tahun," tandasnya. [bay/jib]