Senin, 28 Mei 2012 | 22:27 WIB
Follow Us: Facebook twitter
LPG Plant Pondok Tengah
Pertamina-Bekasi Rembug Bagi Hasil Gas
Headline
Inilah.com
Oleh: Makarius Paru
web - Sabtu, 6 Februari 2010 | 02:04 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Titik temu telah dicapai antara Pemda Bekasi dengan PT Pertamina Gas terkait pengelolaan gas di Bekasi. Kesepakatan bagi hasil itu bakal dihitamputihkan pada minggu kedua Februari ini.

Demikian disampaikan Manager Humas Pertamina EP Mohamad Harun kepada INILAH.COM. "Sementara soal berapa masing-masing share, antara Pertamina dan Pemda belum bisa di-publish, menunggu hasil akhirnya," imbuhnya.

Sebelumnya penegasan serupa disampaikan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan Kamis, 5 Februari kemarin. "Minggu kedua Februari ini, Pertamina akan menandatangani KPS dengan Pemda Bekasi, setelah sebelumnya Pertamina sudah dapat izin dari Bupati untuk pembangunan pipa gas di lahan sewa, lahan milik PT Jasa Tirta," tuturnya.

Sebelumnya Pertamina dan Pemda sudah selesai melaksanakan perjanjian nota kesepahaman (MoU) pada Juli 2009 lalu. Sedangkan untuk pelaksanaan teknis, sebagai tindak lanjut dari nota kesepahanan termasuk yang didalamnya ada pola share bagi hasil tersebut dengan Pertagas belum pernah dilakukan.

Dalam perkembangan proyeknya, anak perusahaan Pertamina itu juga telah menyesaikan beberapa fasilitas lainnya. Yakni pemasangan instalasi pipa gas LPG sepanjang 20 km. Instalasi tersebut menghubungkan Pondok Tengah-Tegal Gede. Padahal, rentang pipa gas milik Pertagas tersebut sebelumnya telah selesai dibangun sepanjang 19 km.

Pembangunan itu juga dilakukan tanpa izin Pemda Bekasi. Sehingga pembangunan pipa gas PT Pertagas yang mencapai 39 kilometer itu dilakukan tanpa izin.

PT Pertagas sendiri baru berdiri pada akhir 2007 lalu. Perusahaan ini merupakan perusahaan afiliasi Pertamina yang bergerak sebagai rantai bisnis Gas Indonesia. Pertagas berperan Dalam usaha niaga gas, transportasi gas, pemrosesan gas dan distribusi gas, serta bisnis lainnya yang terkait dengan gas alam dan produk turunannya.

Izin Usaha Pengangkutann Gas Bumi melalui Pipa diperoleh dari Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pada 14 januari 2009 tahun lalu. Yakni dengan nomor surat 0023 K/10/MEM/2009. Mekanisme lelang untuk pengadaan barang dan jasa Pertagas untuk membangun jaringan pipa gas beserta infrastruktur pendukungnya didesak untuk diteliti.

Sementara untuk proyek pembangunan pipa gas di wilayah Pemkab Bekasi ini Pertagas telah menunjuk PT. Dempo Indah Perkasa (DIP) sebagai pelaksana proyek. Sesuai pengumuman papan nama di lokasi yang diberi judul "Penimbunan dan Perbaikan Lahan Lokasi LPG Plant Pondok Tengah Beserta Akses Jalan Masuk", ternyata telah dibangun pipa gas dan sarana pendukung termasuk kilang LPG Pertagas. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.