INILAH.COM, Jakarta - Sammy, vokalis Kerispatih, akhirnya dijebloskan ke tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, sejak Sabtu (6/2). Dia bersama 8 pelaku kriminal.
Sebelumnya, Sammy masih menjalani pemeriksaan selama 3 x 24 jam. Begitu terbukti mengkonsumsi narkoba, Sammy ditetapkan sebagai tersangka.
Sammy langsung dibawa masuk ruang tahanan berukuran 3 meter x 4 meter. Di ruangan itu, Sammy, 28 tahun yang nama lengkapnya Samuel Hendra Simorangkir bergabung dengan tahanan lain.
Informasi yang diperoleh, Sammy satu sel dengan delapan tahanan tindak pidana kriminal lainnya, termasuk copet.
Sementara, Regina, teman wanita Sammy yang tertangkap, tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali dan proses hukum tetap berjalan.
Sammy bersama Regina ditangkap di rumah kos di Pedurenan, Jaksel, dengan barang bukti bong dan sepaket shabu.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus itu hingga tertangkap NS, pemasok shabu ke Sammy, dengan bukti empat paket shabu.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !