INILAH.COM, Jakarta- KPK masih belum mempertimbangkan untuk mengembalikan Direktur Penuntutan-nya, Ferry Wibisono ke institusi awalnya, Kejaksaan Agung.
"Belum sampai kesitu (pemulangan Ferry). Pemeriksaan saja belum selesai," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada INILAH.COM ketika dihubungi Sabtu(6/2).
Menurut Johan, KPK perlu menetapkan terlebih dahulu adanya pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ferry, untuk menentukan
tindakan tegas apa yang bisa dikenakan terhadap jaksa yang diperbantukan di KPK itu.
Ferry yang sudah diperiksa Pengawasan Internal (PI) KPK itu, pekan besok hasilnya baru akan dievaluasi Pimpinan KPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan PI, Pimpinan akan menentukan sanksi apakah yang bisa
dikenai Ferry.
Ferry diketahui telah memberi akses jalan belakang seniornya di Kejagung, mantan Jamintel, Wisnu Subtoro usai diperiksa KPK sebagai saksi Anggodo untuk menghindari media.
KPK sendiri sudah menegaskan, bahwa Ferry bukan termasuk saksi yang perlu dilindungi KPK secara khusus.
Pendampingan Wisnu pun disangkal KPK atas sepengetahuan dan persetujuan Pimpinan KPK sebelumnya.[ims]