INILAH.COM, Jakarta - Depkominfo mengingatkan penyelenggara telekomunikasi di tanah air tidak terlalu berlebihan dalam bersaing mempromosikan layanan telekomunikasinya.
"Himbauan dan sekaligus keprihatinan ini telah disampaikan kepada sejumlah penyelenggara telekomunikasi yang menghadiri pertemuan pada 3 Februari 2010 lalu," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Minggu (7/2).
Ia mengatakan, pihaknya menyadari sepenuhnya, bahwa inisiatif promosi permasaran dalam skala sebesar apapun adalah sepenuhnya kewenangan para penyelenggara telekomunikasi.
Kominfo, kata dia, memang tidak memiliki kewenangan atau dasar hukum apapun untuk melakukan pembatasan terhadap upaya itu.
"Maksud utama yang ingin disampaikan oleh Kementerian Kominfo adalah agar seandainya persaingan promosi yang cenderung terlalu demonstratif di seluruh wilayah Indonesia ini terus dilakukan, maka mudah menimbulkan persepsi di kalangan Pemda, bahwa dana operasional dan keuntungan yang diperoleh oleh penyelenggara telekomunikasi sangat berlebihan, sehingga ada alasan bagi Pemda untuk turut menikmati fluktuasi dinamika industri telekomunikasi tersebut," katanya.
Imbauan itu disampaikan atas dasar terjadinya kasus perobohan 31 menara telekomunikasi yang di dalamnya terdapat 84 BTS yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali, pada awal Februari 2010.
Hal itu dinilainya terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pemerintah daerah dengan penyelenggara telekomunikasi. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan tidak akan bersikap sepihak dalam penuntasan masalah pendirian menara telekomunikasi baik di Kabupaten Badung maupun yang kemungkinan terjadi di daerah-daerah lain.
"Untuk menuntaskan masalah ini, kami sangat terbuka seperti sejak awal tahun 2009 untuk mengadakan dialog dengan berbagai pihak secara obyektif," katanya.[*/ito]