INILAH.COM, Jakarta - Senin (8/2) ini penulis buku Membongkar Gurita Cikeas, George Junus Aditjondro, siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. George akan memenuhi panggilan pemeriksaan Kepolisian Resor Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan ringan terhadap politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan.
George dan Pohan adalah dua sahabat lama. George pernah menginap di tempat tinggal Pohan di Amerika. Kini mereka berdua berseteru akibat perbedaan politik.
"George akan proaktif sikapi masalah ini. Ini kan prosedur hukum. Klien kami akan hadiri panggilan pemeriksaan," kata kuasa hukum George, Panca Nainggolan.
Para analis politik melihat pertikaian George dan Pohan itu tidak substantif menyangkut soal penganiayaan ringan. Kini, laporan Pohan ke polisi itu membuka peluang bagi George untuk berbicara mengenai gurita politik dan bisnis sejumlah yayasan Cikeas kepada publik. Pohan memancing George ke ruang penyidikan polisi, dan pada saat yang sama Pohan sedang memancing reaksi publik.
"Hampir pasti simpati akan mengalir kepada George jika dia dipojokkan aparat dalam kasus ini," kata seorang analis politik.
George sempat menyatakan agar pihak yang terlibat dalam kasus Gurita Ciekas dan skandal Bank Century mendapat perlakukan hukum yang sama. Tidak ada pandang bulu. "Ada sumbangan US$1 juta ke yayasan Cikeas. Kalau yang satu dihukum karena kasus tertentu yang lain juga harus sama. Mantan Walikota Makassar mendapat empat tahun penjara dengan kasus korupsi Rp600 juta. Lalu bagaimana dengan yang perampokan Rp6 riliun dan sumbangan US$1 juta dari seorang koruptor yang kini buron ke yayasan Cikeas itu?" kata George.
George akan berbicara kebenaran menurut versinya agar publik dan polisi tahu substansi masalah dalam bukunya. George bukan orang bodoh untuk sekadar melayani Ramadhan Pohan. "Kasus ini akan jadi isu internasional jika Goerge terus ditekan oleh aparat polisi dan negara," kata Aris Mundayat PhD, seorang pengamat politik UGM.
Polres Jakarta Selatan menetapkan George sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap Ramadhan Pohan. Pemukulan terjadi dalam sebuah diskusi membahas buku karya George di Doekoen Coffee, Jakarta, 30 Desember 2009. Kepolisian menjerat George pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Ketika dimintai tanggapan pernyataan Ramadhan Pohan bahwa George tidak beriktikad baik untuk menyelesaikan pertikaian pascapemukulan hingga saat ini, Panca membantahnya. "Kita tidak bisa lihat sepotong-potong. Ini kan ada sebab ada akibat. Kita harus lihat dari awal, jangan di ujung saja. Iktikad baik itu pasti ada. Masing-masing kan sibuk," ujar Panca.
Sementara Ramadhan Pohan menyambut baik penetapan George Junus Aditjondro sebagai tersangka. "Baguslah. Saya saja dua kali diperiksa, sementara dia belum," kata Pohan kepada INILAH.COM, di Jakarta, Sabtu (6/2).
Pohan menjelaskan, tidak ada satu pun orang yang kebal hukum. George yang telah memukul dengan buku, harus dtindaklanjuti. Kalau ini dibiarkan, katanya, maka akan ada lagi politisi yang dipukul, wartawan dipukul, dosen-dosen yang dipukul hanya gara-gara berbeda pendapat. Itu berbahaya.
Pohan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Itu kewenangan polisi, dan publik mungkin percaya dengan proses yang berlaku. [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !