INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya sepakat untuk menyita atau menyalin Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Badan Pemeriksa Keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket Gayus Lumbuun dalam rapat pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/2). "Setelah pertemuan kita dengan PN pusat Jumat lalu (29/1) permintaan kita dikabulkan," ujar Gayus.
Menurut Gayus, pada 4 Februari kemarin PN Jakpus telah mengirim surat kepada BPK sesuai pasal 19 UU No 6/1954 tentang panitia angket mengenai penyitaan atau penyalinan dokumen dengan penetaapan 01/khusus/2010.X.
"Berdasarkan surat yang dilayangkan ke BPK, kita sepakati waktu penyalinan akan dilakukan bersama sama oleh PN yang didampingi panitra, juru sita yang didampingi pimpinan dan perwakilan
fraksi sejumlah 15 orang," papar Gayus.
Yang disalin, menurut Gayus, yaitu KKP yang berkaitan bank Century yaitu dari BI, LPS dan KSSK dan PT Century Tbk. Terhadap 4 lembaga ini disalin bersama-sama oleh PN dengan cara difotokopi. "Untuk pimpinan dan perwakilan fraksi menjadi saksi," ujar Gayus seraya menambahkan untuk waktu penyitaan tidak dijelaskan secara rinci oleh Gayus Lumbuun. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !