INILAH.COM, Jakarta - Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany menceritakan sikap orang-orang yang melemahkan sistem pengawasan pasar modal. Dirinya trauma setelah kasus Sarijaya Securities.
Berbagai kasus mendera pasar modal. Mulai dari kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yang semakin melemahkan otoritas yang dipimpinnya.
Cerita ini bermula ketika Anggota Fraksi PDIP Arif Budiamanta meminta pertangungjawaban Bapoepam-LK ataas kasus PT Optima Kharya Capital, kasus Sarijaya, kasus PT Antabogadelta Securities, hingga kasus penjualan Matahari Putra Prima Tbk (MPPA). Arif meminta penjelasan
Bapepam mengapa pengawasan begitu lemah malah terkesan cuci tangan.
Fuad pun menjawab, Bapepam-LK telah melakukan fungsi pengawasannya terhadap semua perusahaan sekuritas, namun pemilik sekuritas terkadang melakukan hal-hal yang diluar jangkauan Bapepam-LK seperti kasus Sarijaya dimana Herman Ramli bersama dengan beberapa manajemennya
melakukan penggelapan uang nasabah sekitar Rp245 miliar.
"Padahal track recordnya Herman Ramli itu baik, namun hanya dihukum selama 18 bulan. Dalam hal ini dia justru dapat diskon," tegas Fuad hari ini.
Selain itu, Bapepam-LK pun pernah dituntut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) karena tidak memberikan izin kepada orang tersebut, sayang Bapepam-LK kalah dan selanjutnya naik banding ke Mahkama Agung
(MA), namun Bapepam-LK akhirnya kalah. Kredibilitasi Bapepam-LK pun kembali di pertanyakan ketika mencuatnya kasus Antaboga. "Hal ini diluar kontrol kami karena produk tersebut tidak pernah terdaftar di Bapepam-LK. Produk ini dijual oleh Bank Century yang merugikan nasabah karena uang nasabah dibawa kabur oleh Robert
Tantular," katanya lagi.
Kini, Bapepam-LK pun tengah memeriksa kasuas PT Optima Kharya Capital yang telah ditangani oleh Kabiro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sardjito. "Jadi sekarang kita tidak lagi dengan leluasa memberikan izin apapun kepada perusahaan lainnya lebih berhati-hati," tukasnya. [san/hid]