Senin, 28 Mei 2012 | 17:51 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Vonis Antasari Dibacakan 11 Februari
Headline
Antasari Azhar - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh:
web - Senin, 8 Februari 2010 | 14:38 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Vonis terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait dugaan pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen bakal dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Februari mendatang.

"Putusannya pada 11 Februari 2010," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (8/2).

Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Antasari, diyakini dia, memiliki bukti yang kuat sehingga menuntut hukuman mati. "Jaksa punya suatu keyakinan pembunuhan itu direncanakan, kita tuntut pelaku itu seumur hidup," tuturnya.

Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Selain itu, dua terdakwa lainnya dituntut hukuman mati yakni, Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizard.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Jerry Hermawan Lo dituntut 15 tahun penjara. Sementara itu, lima eksekutor pembunuhan itu, sudah divonis antara 17 sampai 18 tahun penjara di PN Tangerang. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.