INILAH.COM, Jakarta - Fraksi Partai Demokrat yang awalnya menolak adanya pandangan awal Bank Century, akhirnya menyampaikan hampir 6 poin pandangannya. Salah satunya menilai merger Bank Century bermasalah.
"Kesimpulan kami, pertama, pada merger ketiga bank, Pikko, CIC, Danpac dari tahun 2001-2005 mengandung banyak masalah. Akibat ketidaktegasan BI, Bank Century leluasa melakukan pelajaran," ujar juru bicara Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi dalam paparan pembacaan pandangan awal di Rapat Pansus Century di Gedung DPR,
Jakarta, Senin (8/2).
Kedua, untuk Kebijakan FPJP sudah sesuai Perppu No 2/2008. Karena adanya PBI. Bahkan total ada 16 PBI. Sehingga perubahan BI tidak semata-mata untuk penyelamatan Bank Century.
Ketiga, Demokrat memahami Bank Century yang ditengarai bank gagal berdampak sistemik berdasarkan Perppu JPSK no 4/2008. Dan memang seharusnya dilakukan untuk mencegah Indonesia dari krisis. Keempat, untuk Penyertaan Modal Sementara, tidak ditemukan unsur melawan hukum karena sudah dilakukan sesuai dengan UU LPS.
Kelima, Demokrat menganggap belum terjadi kerugian negara. Karena dalam PMS terutama di UU LPS dijelaskan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun mendatang saham dijual ke investor dan uangnya untuk bayar membayar LPS.
Terakhir, Demokrat mendukung sepenuhnya bila ada tindak pidana yang untungkan orang lain dan pribad di proses hukum. "Kami anggap juga BPK tidak konsisten dalam standar hasil audit tidak sepenuhnya benar karena tidak ada berita acara yang ditandatangani oleh audity dan auditor," tandas Qosasi. [mvi/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !